Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengeluarkan Surat Edaran Nomor SEK-2.OT.02.02 Tahun 2022 terkait perpanjangan PPKM yang salah satunya mengatur soal pembatasan pegawai ke luar negeri dan sistem kerja untuk internal.

"Ada berbagai regulasi. Yang pertama, arahan Bapak Presiden ditindaklanjuti oleh Pak Menteri. Saya selaku Sekjen membuat surat edaran terhadap satuan kerja," kata Sekretaris Jenderal Kemenkumham  Andap Budhi Revianto di Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan salah satu esensi dari surat edaran tersebut terkait pembatasan perjalanan ke luar negeri, termasuk di beberapa tempat. Baik itu terkait sekolah atau perjalanan dinas.

Baca juga: Kemenkumham dan Badan Intelijen Negara gelar vaksinasi anak

Namun, khusus perjalanan dinas yang esensial ada pengecualian dan hal tersebut sudah diatur. Selain itu, ada preferensi yang diinformasikan Kementerian Sekretaris Negara.

Surat edaran tersebut berisi sejumlah poin penting di antaranya memedomani arahan Presiden, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta berbagai regulasi lainnya terkait kebijakan pemerintah dalam penanggulangan pandemi COVID-19.

Kedua, mewaspadai dan lebih berhati-hati menyikapi varian baru COVID-19 terutama Omicron melalui penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Baca juga: Kemenkumham: Hari Bela Negara bangkitkan semangat lawan COVID-19

Pengetatan protokol kesehatan, terutama bagi kantor wilayah yang berada di provinsi dengan kenaikan kasus tinggi per 17 Januari 2022, yaitu Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Kepulauan Riau, dan Jawa Timur serta wilayah yang telah terdeteksi kasus Omicron lainnya.

Kemudian tidak melakukan perjalanan ke luar negeri baik dalam rangka perjalanan dinas maupun pribadi, kecuali perjalanan dinas luar negeri (PDLN) yang bersifat esensial pelaksanaannya serta merupakan arahan Presiden.

Baca juga: Kemenkumham: WNI dari daerah penyebaran Omicron tidak ditolak masuk

Termasuk, tugas belajar sebagai upaya pencegahan penularan varian Omicron di Indonesia. Bagi pegawai yang melaksanakan perjalanan dinas dalam negeri untuk tetap patuh pada regulasi yang berkaitan dengan pelaku perjalanan dalam negeri.

Untuk kapasitas pegawai di kantor, khusus Pulau Jawa dan Bali dengan status level 3 hanya dibolehkan 25 persen bekerja dari kantor. Kemudian level 2, yakni 50 persen dan level 1 sebanyak 75 persen.

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022