ANTARA - Dinas Koperasi dan UKM Kota Ternate, Maluku Utara, menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Agama atas kebijakannya, menurunkan biaya sertifikasi halal produk UKM, khususnya untuk produk makanan dan minuman yang semula dari 3 juta sampai 4 juta rupiah menjadi Rp650ribu.(Harmoko Minggu/Arif Prada/Sizuka)