Surabaya (ANTARA) - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti siap membantu melaporkan ke Polri dan Kejaksaan terkait adanya mafia tanah di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, setelah menerima laporan dari petani dan pemilik tambak yang menjadi korban di wilayah itu.

"Laporan tentang mafia tanah, terutama di Gresik, sungguh membuat saya prihatin. Petani dan pemilik tambak yang menjadi korban, harus menunggu bertahun tahun, bahkan belasan tahun, tanpa ada kepastian akibat ulah perusahaan dan oknum kepala desa,” kata LaNyalla saat mengisi kunjungan di daerah pemilihan di Surabaya, Rabu.

Menurut mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim ini, mafia tanah di Gresik merupakan salah satu permasalahan yang menyita perhatian.

Salah satu kasusnya, kata dia, adalah yang menimpa Jamhari, petambak asal Manyar Gresik.

Jamhari mengaku hanya pasrah karena lahan seluas 1.6 Hektare (Ha) yang sudah memiliki Peta Bidang dari BPN Gresik diurug perusahaan swasta nasional untuk dijadikan akses jalan.

Baca juga: Wagub DKI yakini semua pejabat DKI paham ketentuan pengadaan lahan
Baca juga: Kejati DKI geledah kantor dinas pertamanan dan hutan kota Jakarta
Baca juga: Panja Mafia Tanah soroti 122 kasus konflik tanah ditolak Kemen ATR/BPN


Peristiwa tersebut telah berlangsung sejak 2009 dan Jamhari tidak pernah menerima ganti rugi atau uang kompensasi dari lahannya di Manyar Sidomukti.

“Yang membuat saya miris dan prihatin, Jamhari rutin membayar PBB tanah tambak yang sudah diurug perusahaan produsen alat-alat rumah tangga tersebut. Ini sangat disesalkan," kata LaNyalla.

Contoh lainnya melibatkan lahan seluas sekitar 10 Ha milik veteran TNI, RSN, di Manyar Rejo Gresik.

Kasus ini lebih dramatis akibat ulah mafia terorganisir, tanah yang dibeli almarhum RSN dari H Gozali Fadil tahun 1959, berubah nama, dan akhirnya dibeli PT BKMS sejak 2013. Padahal surat surat asli (alas hak) masih dipegang ahli waris RSN.

LaNyalla mengatakan, praktek mafia tanah di Gresik sangat sistematis, terstruktur dan masif. Modus mafia melibatkan kepala desa dan notaris agar seolah-olah sesuai hukum dan prosedural. Modusnya, Kepala Desa membuat tiga riwayat tanah dalam satu objek.

"Cara Kades adalah mencoret dokumen C Desa dan mengganti dengan nama orang lain, jelas tidak dibolehkan, melanggar hukum dan masuk perbuatan pidana,” tambah La Nyalla.

Senator asal Jawa Timur ini juga mendapat laporan kalau ulah mafia tanah bukan hanya terjadi di Manyar Rejo dan Manyar Sidomukti, namun juga terjadi di Desa Leran.

Mafia tanah dengan nekatnya mengubah akte jual beli baik dari notaris maupun Lurah Leran untuk lahan yang dijadikan akses Tol Manyar-Kebomas.

“Dari laporan petani dan bukti-bukti yang saya dapatkan, saya akan sampaikan ke tim Saber Mafia Tanah, baik di Mabes Polri maupun Kejaksaan Agung. Target saya, Gresik dan juga daerah-daerah lain di Jatim harus bersih dari Mafia tanah yang merugikan warga," katanya.

Pewarta: A Malik Ibrahim
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2022