ANTARA - Permohonan pembubaran perseroan perusahaan rumah sakit PT Soyu Giri Primedika (SGP) di Pengadilan Negeri Surabaya diduga tidak prosedural. Salah satunya tanpa sepengetahuan atau persetujuan dari pemegang saham maupun dewan komisaris. Penanganan perkara tersebut di Pengadilan Negeri Surabaya menyeret Hakim tunggal Itong Isnaeni Hidayat sebagai salah satu tersangka kasus suap yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melalui operasi tangkap tangan. (Hanif Nasrullah/Fahrul Marwansyah/Gracia Simanjuntak)