Jakarta (ANTARA) - Anggota DPR RI Mukhamad Misbakhun meminta pemerintah mencermati praktik patgulipat atau permainan obligor maupun debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dalam menguasai aset yang telah disita.
 
Misbakhun dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Rabu, mengatakan, biasanya obligor maupun debitur BLBI menggunakan pihak lain sebagai kendaraan (vehicle) untuk kembali menguasai aset yang pernah dirampas negara.
 
Menurut dia, ada skema Master Settlement and Acquitition Agreement (MSAA) dan Master Refinancing and Note Issuance Agreement (MRNIA) untuk mengembalikan aset negara dalam rangka penyelesaian perkara BLBI.
 
Untuk itu, lanjut Misbakhun, Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) telah menyita berbagai aset dari obligor dan debitur BLBI. Setelah BPPN dibubarkan, berbagai sitaannya diserahkan ke Perusahaan Pengelola Aset (PPA).
 
"Sudah jelas ketentuannya bahwa tidak boleh pemilik lama itu menjadi pemilik kembali dari aset, tetapi proses vehicling terjadi," katanya.
 
Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu mencontohkan sebuah pabrik tekstil di Solo, Jawa Tengah, yang sebelumnya disita untuk pemulihan aset negara. Ternyata, pemilik lama bisa memiliki pabrik itu lagi.

Baca juga: Kemenkeu benarkan satu pegawai DJKN palsukan surat aset jaminan BLBI
Baca juga: Satgas: Perjanjian ekstradisi RI-Singapura permudah kejar obligor BLBI
Baca juga: Satgas BLBI sita aset obligor senilai Rp15,11 triliun

 
"Bagaimana mungkin setelah dibeli oleh seorang notaris, kembali kepada pemilik lamanya. Kalau pemerintah mau menuntut, itu bisa," ujar anggota Komisi XI DPR ini dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi XI DPR dengan Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban, di gedung parlemen, Jakarta, Rabu.
 
Wakil rakyat asal Daerah Pemilihan II Jawa Timur itu menegaskan negara mengeluarkan banyak uang untuk BLBI karena dana BLBI yang dikucurkan mencapai Rp 600 triliun.
 
"Menurut saya, perhatian yang lebih serius harus ditujukan ke soal itu," tegas politikus Partai Golkar ini.
 
Misbakhun menambahkan pemerintah dan BI masih menanggung beban pengucuran BLBI tersebut. Selain itu, pemerintah juga belum melunasi obligasi rekap ke BI yang bunganya 0,01 persen.
 
"BI tidak bisa melakukan upaya-upaya lain selain menjadikan itu lindung nilai. Ini masalah yang sangat serius berkaitan beban utang kita," kata Misbakhun.
 
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD mengungkapkan, ada sebagian obligor dan debitur yang memalsukan surat atas aset jaminan utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
 
Pemalsuan surat itu terjadi sebelum Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) dibentuk.
 
Setelah Satgas BLBI bekerja dan membongkar dokumen lama, ada sejumlah dokumen yang dinyatakan palsu dan tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.
 
"Beberapa surat jaminan aset BLBI dipalsukan, dialihkan, dan sebagainya," kata Mahfud dalam konferensi pers, di Jakarta, Kamis (20/1).

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2022