Pemilik izin perhutanan sosial dengan ketelanjuran sawit juga tidak boleh melakukan peremajaan kepala sawit dalam masa jangka benah.
Jakarta (ANTARA) - Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Kementerian LHK,  Bambang Supriyanto menjelaskan strategi jangka benah di area perhutanan sosial sebagai salah satu langkah menyelesaikan isu ketelanjuran sawit di dalam kawasan.

"Ketelanjuran sawit di dalam kawasan itu kita selesaikan tetapi tidak menyusahkan masyarakatnya tetapi dengan prinsip-prinsip yang sudah diadopsi dalam regulasi namanya jangka benah," ujar Dirjen PSKL Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Bambang dalam acara diskusi dalam rangka Festival Pesona Kopi Agroforesty diadakan KLHK di Jakarta, Kamis.

Dia menjelaskan bahwa jangka benah adalah waktu yang dibutuhkan untuk mencapai struktur hutan dan fungsi ekosistem yang diinginkan sesuai dengan tujuan pengelolaan.

Aturan soal jangka benah sendiri telah terdapat di pasal 117 di Peraturan Menteri LHK Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial.

Bambang menjelaskan bahwa dari 3.379.279 hektare indikasi tanaman sawit terbangun dalam kawasan hutan, terdapat 856.560 hektare yang terbangun dalam Peta Indikatif dan Areal Perhutanan Sosial (PIAPS).

Untuk menjalankan jangka benah maka petani dapat menyusun rencana jangka benah sebagai bagian dari rencana kelola perhutanan sosial. Penanamannya perlu dilakukan melalui teknis agrofestri dan penanaman tanaman kehutanan paling sedikit 100 batang per hektare paling lambat setahun.

Pemilik izin perhutanan sosial dengan ketelanjuran sawit juga tidak boleh melakukan peremajaan kepala sawit dalam masa jangka benah.

Pada kawasan hutan produksi, jangka benah dilakukan dalam waktu satu daur selama 25 tahun sejak masa tanam. Pada kawasan hutan lindung atau hutan konservasi jangka dilakukan dalam jangka waktu satu daur selama 15 tahun sejak masa tanam.

Setelah tanaman sawit mencapai masa itu maka akan dibongkar dan ditanami pohon atau tanaman hutan.

Dia memastikan bahwa setelah pembongkaran tidak akan ada sawit yang baru di dalam kawasan tersebut dan langkah jangkah benah tidak mendorong hal tersebut.

"Kita pastikan bahwa di dalam SK persetujuan hutan sosial tidak ada sawit, tidak diperkenankan menanam sawit di dalam kawasan hutan. Tapi kita menyelesaikan yang sudah ada tadi," tegas Bambang.
Baca juga: KLHK: Perhutanan sosial adalah masa depan kehutanan Indonesia
Baca juga: KLHK buka lebar ruang partisipasi perempuan dalam perhutanan sosial
Baca juga: KLHK dorong semua pihak dukung pembangunan mitra perhutanan sosial

 

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2022