Samarinda (ANTARA News) - Sebanyak 33 Kepala Keluarga atau 93 jiwa transmigran yang sebelumnya sempat terlantar dan saat ini ditampung di perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, tetap menuntut haknya.

"Kami tetap menuntut hak sebagai transmigran yakni pembagian lahan seluas satu hektare di manapun di wilayah Kaltim yang penting bukan di Desa Kaliorang, Kecamatan Kaliorang, Kabupaten Kutai Timur," ungkap perwakilan transmigran, Izudin Nur Sogol, dihubungi dari Samarinda, Kamis.

"Ke-33 transmigran yang sempat terlantar di Samarinda itu lanjut Izudin Nur Sogol saat ini sudah berada di lokasi perkebunan kelapa sawit PT. Rajawali Plantation di Kecamatan Kota Bangun, Kutai Kartanegara.

"Kami baru saja sampai di areal perkebunan kelapa sawit milik PT. Rajawali Plantation yang telah bersedia mempekerjakan kami. Namun walaupun begitu kami tetap menginginkan hak-hak sebagai transmigran diberikan termasuk lahan seluas satu hektare tersebut," kata transmigran asal Malang, Jawa Timur itu.

Para transmigran lanjut dia sangat berterima kasih kepada semua pihak termasuk PT. Rajawali Plantation yang bersedia mempekerjakan mereka.

"Kami sangat bersyukur sebab masih ada yang peduli pada nasib kami. Tanpa dukungan dan bantuan teman-teman wartawan kami tidak tahu bagaimana nasib kami," kata Izudin Nur Sogol.

Ke-33 KK transmigran tersebut merupakan Transmigran Swakarsa Mandiri (TSM) di Desa Kaliorang, bagian dari 50 KK atau sekitar 160 jiwa yang sebelumnya mengungsi di aula kantor camat dan SD 09 Kecamatan Kaliorang selama lebih dua pekan akibat merasa diintimidasi aparat desa setempat.

Mereka meninggalkan areal TSM di Desa Kaliorang sejak 29 Juni 2011.

Para transmigran itu kemudian pergi ke Samarinda dengan menumpang truk karena merasa tidak nyaman dan terusir dari Kabupaten Kutai Timur.

"Kami datang ke sini bukan atas kemauan sendiri tetapi mengikuti program pemerintah melalui Kantor Tranmigrasi setempat," ungkap seorang trasmigran asal Boyolali, Jawa Tengah, Marsinu.

"Namun ternyata kami mendapat perlakuan yang kurang menyenangkan justru dari aparat desa setempat. Oknum aparat desa itu mengatakan, jika tidak mau diatur pulang saja kalian sebab tanah dan lahan yang kami tempati katanya milik mereka," katanya menambahkan.

Perlakukan tidak menyenangkan yang dilakukan perangkat Desa Kaliorang kata dia membuat transmigran asal Pulau Jawa itu meminta relokasi dan pemulangan ke daerah asal masing-masing.

Ke-50 KK transmigran tersebut akhirnya berpencar dan sebagian besar atau sekitar 33 KK saat ini sudah berada di areal PT. Rajawali Plantation di Kobat Bangun.

"Ada pejabat disana (Kutai Timur) yang melarang kami berkeliaran karena dianggap bukan warga setempat akibat tidak memiliki KTP (Kartu tanda Penduduk). Padahal kami sudah mengurusnya tetapi sampai sekarang belum diberikan. Sebanyak 13 KK masih bertahan di Desa Kaliorang sementara sebagian lainnya sudah meninggalkan desa tujuan TSM itu," ungkap Marsinu.  (A053/Z002/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011