...lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Lampung sebetulnya hanya mampu menampung 3.137 orang, namun sampai sekarang jumlah penghuninya telah mencapai 4.373 orang.
Bandarlampung (ANTARA News) - Penjabat Sementara (Plt) Kantor Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Lampung Radja Grand Sjachputra mengatakan telah mengabulkan sebanyak 2.244 orang narapidana untuk mendapatkan remisi umum.

"Sekitar 2.109 narapidana mendapat remisi umum I dan 135 remisi umum bebas," kata dia, di Bandarlampung, Sabtu.

Menurut Radja Grand Sjachputra, remisi itu akan diumumkan bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke 66, di sejumlah lapas dan rumah tanahan di Provinsi Lampung.

Dia menambahkan, usulan itu telah diajukan sejak awal bulan Agustus dan baru mendapat persetujuan kemarin (12/8).

"Masing-masing narapidana yang mendapatkan remisi umum I tersebut merupakan mereka yang telah menjalankan masa tahanan lebih dari satu tahun," imbuhnya.

Sementara narapidana yang mendapat remisi bebas, ia melanjutkan, karena masa hukuman mereka telah habis.

Radja juga menyebutkan penghuni lapas dan rutan se-Lampung telah kelebihan kapasitas.

Ia menambahkan, lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Lampung sebetulnya hanya mampu menampung 3.137 orang, namun sampai sekarang jumlah penghuninya telah mencapai 4.373 orang.

"Meskipun kelebihan kapasitas, lapas dan rutan yang tersedia masih bisa dikatakan layak untuk menampung narapidana," terang dia..

Sebelumnya Menteri Hukum dan HAM RI Patrialis Akbar himbaukan pada seluruh jajarannya untuk memberi kemudahan penyelesaian administrasi pada narapidana yang dinyatakan bebas.

"Mereka itu bagian dari masyarakat yang memiliki keluarga, jadi tolong, berikan hak mereka dengan sebenarnya," imbau Patrialis Akbar.

Menurutnya banyak temuan di lapas dan rutan se-Indonesia memperlakukan tahanannya secara tidak manusiawi.

Bahkan, dia juga menyebutkan salah satu diantaranya Lampung, pihaknya mendapat laporan ada rumah tahanan di provinsi itu pernah memberi kotoran manusia untuk dimakan kepada penghuninya. (ANT-050)

Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2011