"Luas lahan ke-32 SPBU itu 4,9 ha atau hanya tiga persen dari total luas lahan hijau yang banyak berdiri bangunan sebesar 183 ha. Mengapa hanya SPBU saja yang ditertibkan," ujar juru bicara pengusaha.
Jakarta (ANTARA News) - Kalangan pengusaha yang tergabung dalam Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) DKI Jakarta menolak rencana Pemda DKI membongkar 32 unit Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berdiri di jalur hijau. Juru bicara Hiswana Migas DKI Jakarta Sofyano Z Zakaria di Jakarta, Rabu, mengatakan, ke-32 SPBU itu telah memiliki seluruh izin yang dipersyaratkan dan selalu membayar kewajiban berupa pajak setiap tahunnya. "Tidak ada alasan bagi Pemda membongkar SPBU tersebut," katanya. Bahkan, sebagian SPBU itu telah berdiri jauh sebelum aturan Pemda tentang larangan membangun di jalur hijau dikeluarkan. Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso mengeluarkan Surat Keputusan (SK) No 2346 Tahun 2005 tertanggal 15 Desember 2006 yang menyebutkan penertiban terhadap 32 SPBU. Pada tahap awal, yakni tahun ini, enam SPBU yang terdiri dari dua di Jl Kwitang, dua di Jl Hayam Wuruk, satu di Jl Perintis Kemerdekaan dan satu di Jl Kyai Tapa akan dibongkar. Hiswana mempertanyakan rencana pembongkaran SPBU itu karena tanpa didahului kajian secara komprehensif baik dari sisi hukum, ekonomi, sosial, lingkungan maupun politik. "Hasil kajian bisa terlihat apakah memang SPBU yang ada berada di jalur hijau, bagaimana masalah pembayaran ganti ruginya dan apakah dimungkinkan kami melakukan pergantian lahan," katanya. Para pengusaha, lanjutnya, akan menempuh jalur hukum apabila benar SPBU tersebut dibongkar. Sofyano juga menyebut kebijakan Pemda DKI itu tidak berkeadilan, karena hanya menertibkan SPBU, sementara banyak bangunan lain seperti Hotel Mandarin, perumahan milik PT Summarecon yang berdiri di jalur hijau tidak ditertibkan. "Luas lahan ke-32 SPBU itu 4,9 ha atau hanya tiga persen dari total luas lahan hijau yang banyak berdiri bangunan sebesar 183 ha. Mengapa hanya SPBU saja yang ditertibkan," ujarnya. Padahal, lanjutnya, dari sisi pemanfaatan, keberadaan SPBU itu memiliki manfaat yang besar karena memasok 30 persen kebutuhan BBM di DKI Jakarta atau mencapai 1.000 kiloliter per hari. Ke-32 SPBU itu, katanya, juga telah menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) hingga Rp150 miliar per tahun atau melampaui sumbangan seluruh BUMD milik Pemda DKI yang hanya Rp140 miliar per tahun.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006