Semarang (ANTARA News) - Pemerintah Indonesia akan menghentikan impor bahan perusak ozon (BPO) yang terdapat dalam peralatan elektronik dan rumah tangga secara bertahap sampai tahun 2040 karena dapat memicu pemanasan global.

"Penghentian konsumsi BPO akan dimulai pada tahun 2015," kata Kepala Bidang Pengendalian BPO Kementerian Lingkungan Hidup Zulhasni dalam seminar nasional yang bertajuk "Perlindungan Lapisan Ozon di Indonesia dan Implikasi Terhadap Ekonomi" di Semarang, Jumat.

Ia menjelaskan, pada awal penghentian konsumsi BPO akan dikurangi sebanyak 10 persen pada 2015, pada 2020 sekitar 37 persen, 2025 sekitar 67,5 persen, 2030 sebanyak 97,5 persen, dan 2040 dihentikan secara keseluruhan.

Ia mengatakan konsumsi BPO pada tahun 2007 sampai 2009 mengalami peningkatan lebih dari 50 persen dibandingkan beberapa tahun sebelumnya.

Menurut dia, salah satu cara yang dapat dilakukan Indonesia dalam mendukung pengurangan pemanasan global adalah dengan penghentian konsumsi BPO, meskipun hal tersebut akan mempengaruhi harga barang yang dihasilkan industri.

"Kebijakan yang dilakukan pemerintah tetap harus dibicarakan dengan industri karena industri mempunyai peranan penting dalam mengganti BPO sehingga pada masa mendatang kulkas sudah tidak menggunakan HCFC-22 lagi," ujarnya.

Ia mengatakan, berdasarkan protokol Montreal, hal tersebut diatur mengenai siapa yang memproduksi teknologi pengganti BPO dan siapa yang mengkonsumsi teknologi pengganti.

"Yang menjadi permasalahan saat ini adalah negara-negara Eropa memaksakan dan mengharuskan teknologinya digunakan oleh sejumlah negara berkembang menggunakan produksi teknologi pengganti," katanya.

Zulhasni menambahkan, sektor pengguna BPO antara lain meliputi refrigerasi (kulkas dan pendingin ruangan), aerosol (sprai parfum), dan busa pada kursi.

"Contohnya CFC-11 dibuat untuk berbagai macam busa, CFC-12 untuk pendingin mobil dan dispenser, namun tidak semua peralatan mengandung zat tersebut terutama yang berlogo tangan dan dunia," ujarnya.

Terkait hal tersebut, pemerintah sudah menyiapkan strategi penaatan impor BPO dengan melaksanakan penghapusan BPO secara bertahap melalui pengendalian produksi dan permintaan, serta mengelola BPO yang beredar di Indonesia, termasuk mencegah emisi BPO.

"Pemerintah daerah diharapkan membantu pemerintah pusat melakukan pengawasan penggunaan BPO," katanya.

(ANTARA)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011