Jakarta (ANTARA News) - Ketua Tim Investigasi Kasus Mesuji, Denny Indrayana, mengatakan bahwa timnya akan meminta keterangan sejumlah pihak untuk mengusut kasus kekerasan yang diduga menewaskan sejumlah orang di wilayah Sumatera Selatan dan Lampung itu.

"Siapa yang duluan dimintai keterangan akan sangat tergantung dengan strategi pengungkapan kasus ini. Tapi pada dasarnya semua lah, pengusaha, masyarakat, korban, kepolisian, aparat," katanya ketika ditemui di komplek Istana Kepresidenan di Jakarta, Jumat.

Denny yang juga Wakil Menteri Hukum dan HAM mengatakan, semua pihak yang diduga memiliki informasi tentang kasus itu laik untuk diperiksa atau dimintai keterangan. Hal itu berguna untuk mendapatkan kesimpulan investigasi yang menyeluruh.

Dia menjelaskan, target jangka pendek tim adalah menemukan siapa yang bertanggung jawab dalam kasus itu. "Pada dasarnya yang bertanggung jawab harus diberikan hukuman yang setimpal."

Tim tersebut akan bekerja cepat, namun tidak tergesa-gesa. Menurut Denny, tim tidak akan bekerja dari nol karena Komnas HAM sebagai salah satu unsur di dalam tim sudah memiliki data awal yang sangat berguna.

Namun, Denny tidak menjelaskan secara rinci apa isi data tersebut.

Sejumlah warga asal Lampung, Rabu (14/12), melaporkan kasus pembunuhan keji yang terjadi di daerah Mesuji, Lampung, ke Komisi III DPR RI, mereka merupakan keluarga korban.

Kasus itu diduga mencuat akibat konflik antara warga, perusahaan kehutanan/pekebunan, dan PAM Swakarsa.

Sebelumnya, Menko Polhukam Djoko Suyanto mengatakan, pemerintah menginginkan penanganan kasus di Mesuji baik di Sumatera Selatan maupun Lampung berlangsung secara menyeluruh.

Djoko mengatakan, penanganan kasus baik di Mesuji Lampung maupun Mesuji Sumsel akan dibagi dalam tiga langkah.

Langkah yang pertama, dilakukan penelaahan dan pemisahan antara peristiwa yang terjadi di Mesuji Lampung dan Mesuji Sumatera Selatan termasuk masing-masing bagaimana kejadiannya, latar belakang permasalahan dan korban serta pelakunya.

Langkah yang kedua adalah proses hukum atas masing-masing kasus sesuai dengan kondisi yang ada.

Dan yang ketiga adalah penelaahan kasus itu kedepan, terutama terkait penggunaan lahan oleh warga dan perusahaan.

(F008/S024)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011