Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kantor Wilayah Selat Panjang, Riau, telah menggagalkan penyelundupan bahan narkotika (methamphetamine) jenis sabu kelas satu seberat lima kilo gram senilai sekitar Rp10 miliar.

Ditjen BC telah menyita shabu dengan berat kotor lima kilo gram dari seorang penyelundup di kantor Bea dan Cukai Selat Panjang, Riau, kata Kepala Kantor BC Selat Panjang M Khanan, lewat juru bicaranya, R. Evi Suhartantyo lewat telepon di Jakarta, kemarin.

Evi mantan kepala Humas Ditjen BC Jakarta itu mengatakan, Pada hari Selasa, (20/12) Desember sekitar pukul 17.15 WIB, petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe B Selatpanjang telah mencurigai dan membuntuti kapal yang akan bersandar itu.

Kemudiian setelah melakukan pengecekan, menemukan barang terlarang itu yang rencananya akan dimasukkan ke Indonesia lewat Riau.

Ditambahkan, barang yang disita itu berupa narkotika yang berjenis Shabu dan Happy Five, berupa Methaphetamine (shabu) dengan berat kotor sekitar 5 (lima) kilogram yang dibawa oleh KM. Green 5 dengan rute Batu Pahat (Malaysia) - Selatpanjang (Indonesia) melalui Dermaga Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe B Selatpanjang.

Adapun kronologinya, Evi menjelaskan, berdasarkan hasil boatzoeking terhadap KM. Green 5 dari Luar Negeri (Malaysia) melalui Dermaga KPPBC Tipe B Selatpanjang yang dilakukan oleh petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe B Selatpanjang dari Batu Pahat (Malaysia) diduga membawa barang larangan.

Atas kecurigaan tersebut petugas melakukan Boatzoeking dan pemeriksaan secara mendalam terhadap barang bawaan ABK KM. Green 5 yang berinisial WN, ND, AN, RM, AM.

Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap barang-barang yang dibawa oleh ABK tersebut, dengan disaksikan oleh ABK KM. Green 5, petugas memeriksa secara teliti satu per satu barang ABK tersebut dan ditemukan adanya barang berupa 1 (satu) kotak rokok didalam kemasan daging babi, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kotak rokok tersebut kedapatan isinya berupa pil berwarna merah yang diduga Happy Five sebanyak 46 (empat puluh enam) butir.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ditemukan kantong plastik yang didalamnya dibungkus koran. Melihat bentuk bungkusan itu, petugas merasa curiga kemudian dilakukan pemeriksaan lebih mendalam.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas menemukan 5 (lima) bungkus, masing-masing bungkus berisi satu 1 kilogram dalam kemasan plastik berwarna perak. Setelah diraba bungkusan tersebut, petugas membuka isi dari bungkusan tersebut dan kedapatan serbuk Kristal berwarna bening yang diduga narkotika jenis shabu (methamphetamine).

Selanjutnya terhadap barang-barang temuan, kata Evi, dilakukan pemeriksaan pendahuluan untuk identifikasi awal dengan menggunakan narcotest dan hasilnya menunjukan bahwa serbuk kristal itu mengandung methamphetamine (shabu) dan pil berwarna merah tersebut merupakan Happy Five.

Petugas kemudian menimbang dan menaksir harganya, diperoleh kesimpulan, jenis barang haram yang diselundupkan itu seberat lima kg senilai Rp10 miliar, kata Evi.

Semua barang itu kini diserahkan dan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian, kemudian akan segera diserahterimakan kepada Kepolisian untuk penyidikan lebih lanjut.

Menjawab pertanyaan, ia mengatakan, pemasukan secara tidak sah (penyelundupan) barang larangan ke wilayah Indonesia berupa Methamphetamine (shabu) dengan berat kotor sekitar 5 (lima) kilogram tersebut yang merupakan kategori Narkotika Golongan I, melanggar pasal 113 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar.
(T.Y005/R010)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011