Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan aturan terkait pengembalian kompensasi bagi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengundurkan diri dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b dan ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Frasa "... dengan alasan yang dapat diterima" dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b UU Penyelenggara Pemilu dan Penjelasannya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua Majelis hakim MK Mahfud MD, saat membacakan putusan di Jakarta, Rabu.

MK juga menyatakan bahwa Pasal 27 ayat (3) UU Penyelenggara Pemilu juga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dalam pertimbangannya, yang dibacakan Hakim Konstitusi Muhammad Alim, majelis menyatakan anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengikatkan diri dalam pekerjaan yang bersifat pilihan bebas walaupun memiliki tanggung jawab untuk menyelenggarakan Pemilu selama masa jabatannya.

"Tetapi kedudukan anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tersebut tidak sama dengan posisi seseorang yang terikat dalam ikatan dinas yang harus menyelesaikan masa dinas yang telah diperjanjikan sampai akhir masa ikatan dinasnya dengan konsekuensi, antara lain membayar ganti kerugian sesuai dengan perjanjian apabila mengundurkan diri sebelum berakhirnya masa ikatan dinas tanpa alasan yang dapat diterima," kata Alim.

MK juga berpendapat bahwa pengunduran diri seseorang untuk memilih pekerjaan lain, adalah salah satu kebebasan yang merupakan salah satu hak asasi manusia sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 28E ayat (1) UUD 1945.

"Berdasarkan pertimbangan itu, menurut Mahkamah dalil Pemohon beralasan menurut hukum," kata Alim.

Permohonan aturan tentang pengembalian kompensasi diajukan oleh Anggota KPU Bogor Tugiman harus membayar kompensasi jika mengundurkan diri.

Bunyi selengkapnya Pasal 27 ayat (1) adalah "Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berhenti antar waktu karena: b. Mengundurkan diri dengan alasan yang dapat diterima".

Dalam penjelasan pasal ini disebutkan bahwa, yang dimaksud "mengundurkan diri" adalah mengundurkan diri karena alasan kesehatan dan/atau karena terganggu fisik dan/atau jiwanya untuk menjalankan kewajibannya sebagai Anggota KPU, KPU provinsi, atau KPU kabupaten/kota.

Sementara Pasal 27 ayat (3) berbunyi: "Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima dan diberhentikan dengan tidak hormat diwajibkan mengembalikan uang kehormatan sebanyak dua kali lipat dari yang diterima".

Menurut Pemohon, pasal ini sangat diskriminatif karena Pemohon dilarang untuk mengundurkan diri sebagai anggota KPU sebelum berakhir masa jabatan sehingga akan menghilangkan kesempatan Pemohon untuk berpindah ke posisi lain yang dikehendaki Pemohon.

Tugiman menilai Pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945, khususnya Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan (3), serta Pasal 28E ayat (1).
(T.J008/A011)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2012