Bandung (ANTARA News) - Wakil Walikota Cirebon Sunaryo dan mantan Ketua DPRD Kota Cirebon Suryana divonis hukuman penjara selama satu tahun dan membayar denda Rp50 juta subsider enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung.

"Menimbang, mengadili, dan menyatakan terdakwa satu (Sunaryo) dan terdakwa dua (Suryana), secara sah dan meyakinkan terbukti secara hukum telah melakukan pidana korupsi. Maka Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing satu tahun penjara, denda Rp50 juta subsider enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim Eka Saharta Winata, di Ruang Sidang Kresna Pengadilan Tipikor Bandung, Jumat.

Vonis terhadap kedua terdakwa itu jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut keduanya dengan hukuman tiga tahun penjara.

Dalam sidang vonis tersebut, salah seorang terdakwa mantan Ketua DPRD Kota Cirebon Suryana tidak hadir dalam persidangan karena sakit diare.

Menurut Majelis Hakim, ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa sehingga divonis satu tahun penjara seperti sikap kedua terdakwa yang dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantasan tindak pidana korupsi.

"Selain itu, perbuatan kedua terdakwa juga telah menimbulkan kerugian negara," kata Eka Saharta.

Eka menambahkan, beberapa hal yang meringankan para terdakwa ialah selama menjalani persidangan kedua terdakwa bersikap sopan, tidak pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga berupa anak dan istri.

Sementara itu, wakil Wali Kota Cirebon Sunaryo enggan berkomentar terkait vonis Majelis Hakim yang dijatuhkan terhadap dirinya.

"Tanya ke kuasa hukum saya saja," kata Sunaryo kepada wartawan usai persidangan.

Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2012