... Selain ditahan, Bripka Eko juga menjalani penundaan kenaikan pangkat dan tidak dapat mengikuti pendidikan selama satu tahun serta teguran tertulis...
Jakarta (ANTARA News) - Empat petugas pengisian uang di ATM, yaitu petugas pengisi uang Chairul Anam, anggota satpam Suyadi, pengemudi Guntur, dan Brigadir Polisi Kepala Eko yang mengawal, ditodong senjata api oleh kawanan perampok. Perampok diperkirakan berjumlah empat orang dan menggunakan mobil Toyota Innova.

Hal itu terjadi pada Kamis malam (5/1) di Semarang. Kronologi kejadiannya, seturut laporan diperoleh adalah Choirul Anam dan Suyadi yang pada saat perampokan sedang mengisi uang di dua mesin ATM BCA, sedangkan Guntur berada di belakang kemudi, serta Eko sedang berdiri di depan apotek.

Guntur dan Eko ditodong senjata api laras panjang oleh para perampok yang kemudian menyuruh keempat petugas itu tiarap dan diam di tempat. Setelah melumpuhkan empat petugas tersebut, para perampok langsung melarikan diri dengan membawa mobil jasa pengisian ATM yang berisi uang sekitar Rp2,4 miliar.

Eko berusaha mengejar para perampok menggunakan sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi H 4152 FP milik salah seorang warga bernama Surya Dani (52), namun gagal.

Sekitar satu jam setelah kejadian, mobil milik PT Andalan Artha Lestari tersebut ditemukan di daerah perkampungan di Tambakmulyo Semarang dengan keadaan kosong.

Mobil pengisi uang ATM tersebut ditemukan pertama kali oleh Agus Setiawan, warga Tambak Lorok RT 08 RW 11 yang bekerja sebagai satpam PT Andalan Artha Lestari saat hendak pulang ke rumah setelah kerja.

Di balik peristiwa itu, polisi menemukan hal penting: Eko tidak membawa senjata laras panjang dalam pengawalan itu. Padahal itu adalah bagian penting dalam prosedur standar operasi pengawalan bagi polisi.

Kealpaan Eko tidak membawa senjata saat bertugas mengawal diganjar hukuman tahanan badan selama 21 hari. Dia pengawal mobil pengisi uang pada mesin ATM BCA milik PT Andalan Artha Lestari yang dirampok pada Kamis malam (5/1).

"Selain ditahan, Bripka Eko juga menjalani penundaan kenaikan pangkat dan tidak dapat mengikuti pendidikan selama satu tahun serta teguran tertulis," kata Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Semarang, Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Wahyudi, di Semarang, Selasa. (ANT)

Pewarta: Ade P Marboen
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2012