Jakarta (ANTARA News) - Pengadilan Selandia Baru, Senin, memerintahkan pendiri situs berbagi file Megaupload untuk tinggal dalam tahanan saat ia membantah tuduhan pembajakan internet dan pencucian uang.

Jaksa Anne Toohey dalam sidang jaminan berpendapat bahwa Kim Dotcom, pria berkebangsaan Jerman yang juga dikenal sebagai Kim Schmitz, berisiko lari karena dia punya akses ke dana, memiliki banyak identitas, dan memiliki sejarah "lari" dari tuduhan kriminal, Globe and Mail melaporkan.

"FBI yakin jumlah (yang dibekukan) tidak mungkin untuk mewakili seluruh rekening bank milik Mr Dotcom di luar negeri," katanya.

Tapi mengacaranya mengatakan Mr Dotcom tidak akan melarikan diri atau memulai kembali bisnisnya, dengan alasan kliennya sudah bekerjasama sepenuhnya, paspor telah disita dan dananya dibekukan.

Sementara hakim David McNaughton mengatakan aplikasi jaminan terlalu rumit untuk diputuskan segera, dan menambahkan bahwa putusan tertulis akan dikeluarkan selambat-lambatnya Rabu (25/1).

Otoritas AS ingin mengekstradisi Dotcom atas tuduhan mengalangi skema yang menghasilkan pendapatan lebih dari 175 juta dolar dalam beberapa tahun dengan mendistribusikan konten-konten bajakan.

Nyonya Tohey mengatakan dua pria lainnya yang dicari karena keterlibatannya dalam Megaupload telah ditangkap di Eropa.

Gelombang-kejutan kasus itu tampaknya telah membuat website pesaing Megaupload, seperti FileSonic, menonaktifkan layanan berbagi filenya.

Mr Dotcom, 38 thn, dan tiga orang lainnya ditangkap Jumat pekan lalu setelah polisi Selandia Baru menggerebek rumahnya atas perintah FBI.

Jaksa mengatakan telah ditemukan 45 kartu kredit dengan berbagai variasi nama Mr Dotcom, juga tiga paspor dalam penggerebekan itu. Tapi pengacara Dotcom mengatakan,"Klien saya mengoleksi mereka (kartu kredit), sebagian besar sudah kadaluwarsa."

Kasus Megaupload mencuat ketika perdebatan mengenai undang-undang pembajakan online mencapai puncaknya di Washington.

Gelombang protes dari para pelaku bisnis online dan pemilik website memaksa parlemen dan senat AS menunda pemungutan suara untuk pengesahan RUU anti pembajakan dan pelanggaran hak cipta.

(*)

Penerjemah: Suryanto
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2012