Makassar (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalui Perusahaan Daerah (PD) Rumah Potong Hewan (RPH) mengaktifkan sosialisasi Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 9 Tahun 2022 untuk mengantisipasi adanya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada ternak sapi kurban.

"Sosialisasi Perwali ini terkait penjaminan kualitas daging Aman, Sehat, Utuh, Halal (ASUH) yang layak dikonsumsi oleh masyarakat," kata Sekretaris Pemkot Makassar M Ansar di Makassar, Sabtu.

Dalam Perwali itu disebutkan, sosialisasi diselenggarakan bertujuan, memberikan pemahaman kepada pihak terkait, utamanya kepala pasar, camat ke bawah tentang peredaran daging yang sehat.

Melalui sosialisasi tersebut, diharapkan informasi cepat terserap di masyarakat, khususnya bagi pedagang daging agar lebih hati-hati membeli daging dari distributor yang tidak jelas jaminan asuhnya.

Baca juga: MUI Sulsel terbitkan rekomendasi antisipasi penularan PMK

Baca juga: Disnak Sulsel tutup akses pengiriman antisipasi penularan virus PMK


Hal tersebut mengingat bahwa latar belakang penerbitan Perwali itu untuk mengantisipasi penyebaran penyakit hewan PMK yang bisa mengancam manusia, hewan, dan lingkungan.

Selain itu, ia juga mengimbau para camat dan jajarannya untuk menata penjual hewan kurban di wilayahnya menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah.

"Tujuannya agar tidak terjadi kesemrawutan dan mengganggu lingkungan di sekitarnya," ujarnya.

Karena itu, 14 camat yang tersebar di Kota Makassar diminta untuk menentukan titik-titik lokasi penjualan ternak qurban, sehingga tidak semrawut.*

Baca juga: Menko PMK dukung upaya memaksimalkan fungsi puskesmas

Baca juga: Di desa terisolasi Luwu Utara, Wagub Sulsel bantu kurban sapi

 
Sekretaris Pemkot Makassar M Ansar melakukan sosialisasi Perwali Nomor 9 Tahun 2022 di Kota Makassar jelang Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah. Antara/ Suriani Mappong

Pewarta: Suriani Mappong
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2022