Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Penuntut Umum meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman penjara selama 14 tahun kepada John Refra Kei, terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap bos PT Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono alias Ayung.

"Meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana," kata Jaksa Penuntut Umum Sofie Marissa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.

Menurut jaksa, John Kei melakukan pembunuhan berencana tersebut karena permintaan atas saham kosong PT Sanex dia tidak dipenuhi.

Jaksa menyatakan bahwa John Kei merencanakan pembunuhan itu karena sebelumnya telah menyampaikan ancaman akan membunuh Ayung kepada anak buah Ayung.

Jaksa Penuntut Umum juga menuntut terdakwa II, Joachim Josep Hungan, dan terdakwa III, Muclis B Sahab dengan hukuman penjara masing-masing selama tiga tahun karena terlibat dalam pembunuhan berencana tersebut.

"Terdakwa dua dan terdakwa tiga telah memberi kesempatan terdakwa satu untuk rencana melakukan pembunuhan," katanya.

Sempat panas

Sidang pembacaan tuntutan terhadap John Kei sempat memanas karena John Kei beberapa kali menginterupsi jaksa.

"Banyak yang direkayasa nih. Apanya cari keadilan. Hey, saya manusia juga!" kata John Kei.

John Kei juga mengatakan bahwa tuntutan Jaksa tidak sesuai fakta di persidangan, namun hanya berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan polisi.

Pendukung John Kei juga ikut protes dan membuat gaduh suasana sidang. "Tuntutan jaksa tidak ada dasarnya. Kami pihak keluarga punya hak bertanya," kata salah seorang pria yang mengaku sebagai keluarga John Kei.

Menanggapi protes tersebut, Ketua Majelis Hakim Supradja menyarankan agar John Kei dan tim kuasa hukum menyampaikan keberatan pada sidang pembelaan (pledoi).

"Tolong dicatat saja apa yang tidak sesuai di persidangan dan dijawab saat pembelaan," kata Supradja.

(J008)

Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2012