Depok (ANTARA News) - PT Kereta Api Indonesia (KAI) kembali membongkar kios dan lapak pedagang kaki lima di sekitar Stasiun Depok Baru, Depok, Jawa Barat.

"Pembongkaran dilakukan karena batas waktu penundaan sudah habis. Pada penertiban sebelumnya, pedagang di bagian timur stasiun bernegosiasi dengan pihak stasiun untuk menunda sementara penertiban," kata Manajer Komunikasi PT Kereta Commuter Jabodetabek Eva Chaerunnisa, di Depok, Kamis.

Petugas merobohkan kios-kios di sebelah timur Stasiun Depok Baru menggunakan buldozer. "Saat ini ada 200 pedagang yang ditertibkan, sebelumnya ada 100 lebih pedagang yang ditertibkan," katanya.

Ia menjelaskan PT KAI tidak pernah menjualbelikan lahan. PT Andika selaku pengelola lahan hanya menyewakan lahan milik PT KAI.

"Sewa menyewa lahan itu diatur dalam perjanjian, dan sewaktu-waktu diperlukan maka PT KAI dapat mengambil alih kembali," ujarnya.

Menurut dia, yang terjadi sekarang justru pedagang menyewakan ke tangan ketiga yang tidak tahu perihal sewa menyewa lahan sebelumnya.

Dia juga mengatakan bahwa masa kontrak sewa 80 persen dari 312 pedagang di Stasiun Depok Baru sudah habis dan tidak diperpanjang. PT KAI, kata dia, juga mengganti uang sewa pedagang yang masa sewanya belum habis.


Keluhan pedagang

Beberapa pedagang mengeluhkan pembongkaran kios dagangannya karena merasa sudah membelinya dengan harga Rp30 juta. "Saya membelinya Rp30 juta pada tahun 1990. Kenapa sekarang dibongkar," ujar Yusuf, pedagang pakaian.

Dia juga mengatakan bahwa setiap hari pedagang harus menyetorkan sejumlah uang kepada para petugas.

Oleh karena itu dia meminta PT KAI memberikan alternatif lokasi untuk berdagang, tidak membiarkan nasib para pedagang tanpa kejelasan seperti sekarang.

Ahmad, yang sudah 12 tahun berjualan di area tersebut, juga berharap perusahaan menyediakan lahan baru bagi para pedagang untuk membuka usaha.

PT KAI mulai membongkar sebagian kios dan lapak pedagang PKL pada Senin (10/12). Kegiatan pembongkaran sempat diwarnai ketegangan antara pedagang yang menolak pembongkaran dengan petugas.

(F006)



Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2012