Palembang (ANTARA News) - Ketua Komisi Yudisial Eman Suparman mengatakan bahwa pengadilan negeri sampai kini masih dikooptasi mafia peradilan sehingga putusan-putusasnnya belum berjalan "fair".

"Pengacara yang mampu membayar oknum hakim dengan harga tinggi maka kliennya akan menang dalam sengketa yang ditangani," katanya ketika bedah buku karangannya berjudul "Arbitrase dan Dilema Penegakan Keadilan" di Palembang, Sabtu.

Menurut dia, sampai kini mafia peradilan belum bisa dihilangkan meskipun petinggi negara dalam setiap kesempatan menegaskan anti korupsi.

Praktek suap dan korupsi di pengadilan negari masih merajalela.

Ia mengatakan, keberadaan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) menjadi harapan baru terselenggaranya peradilan yang bersih.

BANI mengambil alih peradilan kasus komersial dari pengadilan negeri langkah tepat untuk mendorong profesionalisme proses penyelesaikan sengketa.

Dia menjelaskan, hakim-hakim di pengadilan negeri sebagian besar tidak paham sengketa komersial.

Karena itu, semestinya pengusaha tidak lagi memilih pengadilan negeri untuk menyelesaikan sengketa mereka tetapi peradilan arbitraselah yang dipilih.

Eman menambahkan, meskipun telah melaksanakan peradilan tetapi undang-undang yang mendukung lembaga arbitrase belum optimal.

Namun secara bertahap pihaknya berharap arbitrase menjadi pilihan utama pelaku usaha menyelesaikan sengketa mereka.

(KR-NE/R007)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2012