Kalau ramai, peron penuh itu kan bahaya. Ini dilakukan untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas
Jakarta (ANTARA News) - Kepala Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Sugeng Priyono menyatakan penggusuran kios pedagang di Stasiun Pondok Cina, Depok, tidak menyalahi perjanjian yang telah disetujui kedua belah pihak.

"Dalam klausul perjanjian tercantum, sewaktu-waktu bila diperlukan PT KAI, maka akan diserahkan tanpa syarat," kata Sugeng saat ditemui di Stasiun Gambir, Jakarta, Sabtu.

Menurut dia, pembongkaran dilakukan terhadap kios-kios yang telah habis masa sewanya. "Mereka yang kami bongkar itu yang batas waktunya sudah habis," katanya.

Terkait permintaan sejumlah pedagang untuk direlokasi ke tempat lain, pihaknya mengatakan PT KAI tidak memiliki kewajiban untuk melakukan relokasi karena hal itu tidak ada dalam perjanjian.

"Nggak ada kewajiban hukum PT KAI menyiapkan relokasi," katanya.

Ia menjelaskan rencana pengembangan angkutan commuter Jabodetabek yang menargetkan terangkutnya 1,2 juta orang per hari pada 2018 membutuhkan persiapan matang. Terkait hal ini PT KAI berupaya memulai membangun kesiapan infrastrukturnya.

Pembongkaran kios stasiun, ujarnya, dilakukan untuk pelebaran dan perpanjangan peron guna  meningkatkan kenyamanan bagi penumpang Kereta Rel Listrik ( KRL).

Sementara itu Kepala Humas PT KAI Daerah Operasi I Jakarta Mateta Rijalulhaq mengatakan dari 79 kios di Stasiun Pondok Cina, sebanyak 67 kios sudah dibongkar tanpa ada perlawanan.

Sementara itu, aksi demonstrasi puluhan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang menolak penggusuran kios-kios pedagang di stasiun tersebut menyebabkan 12 kios lainnya belum bisa dibongkar.

Menurut Mateta, PT KAI telah melakukan pembongkaran kios-kios pedagang di 12 stasiun, yakni Stasiun Bogor, Cilebut, Bojonggede, Citayam, Depok Baru, dan Lenteng Agung, Pasar Senen, Klender, dan Kranji.

Kemudian yang masih dalam proses yakni Stasiun Pondok Cina,  Duri, dan Manggarai.

(A064)

Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2013