Untuk melindungi nasabah asuransi dari hal-hal yang tidak diinginkan, maka lembaga penjamin pemegang polis itu menjadi penting,"
Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Harry Azhar Aziz menilai pembentukan lembaga penjamin pemegang polis (LPP) sangat penting untuk melindungi nasabah asuransi.

"Untuk melindungi nasabah asuransi dari hal-hal yang tidak diinginkan, maka lembaga penjamin pemegang polis itu menjadi penting," kata Harry Azhar Aziz, saat Rapat Dengar Pendapat Umum RUU Usaha Perasuransian, di Jakarta, Rabu.

Menurut Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar tersebut, masih banyak nasabah asuransi yang mendapati kerugian akibat agen-agen yang bandel dalam beroperasi dan menawarkan produk asuransi.

"Mekanisme yang ada belum ada titik temu sehingga pembahasan terperinci dalam peraturan yang akan dikeluarkan menjadi penting," kata dia.

Apalagi, kata dia, setelah disahkannya peraturan tersebut dalam tempo dua bulan asuransi terkait harus menjadi anggota LPP tersebut.

Menurut dia, DPR memberikan waktu kepada asosiasi asuransi mengkaji durasi yang dibutuhkan pembentukan LPP ketika RUU Usaha Perasuransian tersebut disahkan.

"Kalau memang asosiasi asuransi membutuhkan waktu untuk mengkaji pembentukan LPP, maka berapa lama waktu yang dibutuhkan,"kata dia.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Julian Noor mengungkapkan, perlindungan polis bagi nasabah asuransi masih rancu. Apakah itu pemegang polis individu ataukah pemgang polis korporasi. Sebab, variasi di asuransi terbilang lebih banyak dan sulit menentukan apa yang dijadikan landasan untuk dilindungi.

"Kalau di perbankan itu kan jelas, uang yang disimpan nasabah yang dilindungi. Sementara di asuransi umum itu kan ada produk yang bentuknya tidak menyimpan uang. Nah yang seperti itu bagaimana, apakah seluruhnya itu ditanggung kalau perusahaan asuransi tersebut collapse," kata dia.

Terkait masalah keagenan, ia menegaskan, bahwa agen asuransi itu hanya bekerja di satu perusahaan dan harus mempunyai sertifikasi keagenan produk asuransi.

"Jadi kalau konsumen ditawarkan produk asuransi oleh agen yang tidak bersertifikat maka bisa ditolak. Lalu, di dalam melakukan penjualan, para agen asuransi harus menjelaskan tentang isi dan manfaat produknya," ujar dia.

Sebelumnya, Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang membawahi lembaga keuangan nonbank, Firdaus Djaelani, mengatakan dengan adanya lembaga penjamin pemegang polis akan dapat mendorong nasabah untuk membeli polis asuransi karena adanya jaminan.

Menurut Mantan Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tersebut, dengan mendorong lembaga keuangan nonbank tumbuh, maka asetnya tidak tertinggal dari lembaga keuangan perbankan.
(A063/Z002) 

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013