Namun sebenarnya penegak hukum itu independen, tak boleh dipengaruhi siapapun"
Medan (ANTARA News) - Langkah hukum yang dilakukan oleh loyalis mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum  melaporkan ke penegah hukum tentang bocornya surat perintah penyidikan (Sprindik) dinilai wajar.

"Namun sebenarnya penegak hukum itu independen, tak boleh dipengaruhi siapapun. Dia (penegak hukum) memiliki kemerdekaan, tak oleh dijajah, tak boleh diintervensi oleh siapapun termasuk presiden sendiri,"  kata anggota Komisi III DPR RI, Bukhori Yusuf kepada ANTARA News, Medan, Minggu.

Terkait dengan itu, ia meminta penegak hukum, khususnya Kepolisian RI untuk bersikap netral. 

Bukhori mengatakan Komisi III DPR RI sebagai mitra kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan meminta penjelasan mengenai bocornya sprindik yang merupakan tindak pidana.

"Komisi III DPR RI akan pertanyakan, termasuk pembentukan komite etik KPK," ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera itu.

(Zul)

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2013