Pemerintah mengeluarkan beragam kebijakan untuk mendorong peningkatan kualitas lingkungan hidup,"
Pontianak (ANTARA News) - Kementerian Dalam Negeri mengajak seluruh elemen untuk meningkatkan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Indonesia yang masih menempati posisi 61 persen, jauh dibawah nilai rata-rata dunia di kisaran 80 persen -- 90 persen.

"Pemerintah mengeluarkan beragam kebijakan untuk mendorong peningkatan kualitas lingkungan hidup," kata Sekjen Kemendagri Dyah Anggraini saat membuka Rapat Regional Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Wilayah Indonesia Barat di Pontianak, Rabu malam.

Diantaranya UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang memuat pasal bahwa lingkungan hidup menjadi urusan wajib baik di tingkat provinsi, kabupaten maupun kota.

Selain itu di UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, diatur mengenai tugas dan wewenang pemerintah provinsi, kabupaten dan kota.

Ia melanjutkan, ekonomi Indonesia relatif terus tumbuh dengan baik ditengah tekanan krisis ekonomi global.

Namun harus diakui, laju pertumbuhan tidak diimbangi dengan daya dukung lingkungan.

Sejumlah ancaman pun mencuat yang menyangkut ketahanan pangan global.

Pada tahun 2025 dipastikan akan terjadi krisis air bersih untuk minum. "Karena semakin sulit mendapat air bersih untuk minum," ujar dia.

Kemudian, perubahan iklim akan semakin terasa, kekurangan kekayaan hayati, serta hilangnya spesies tertentu yang dapat berujung pada musnahnya manusia.

"Krisis pangan akan semakin terasa," katanya mengingatkan.

Wagub Kalbar, Christiandy Sanjaya mengatakan, dalam mengatasi masalah lingkungan dan ancaman perubahan iklim serta dampaknya, tidak hanya menjadi tugas pemprov, Indonesia, atau ASEAN.

"Tapi semua negara di dunia ini harus bersama mengatasinya," kata Christiandy Sanjaya.

Ia melanjutkan, pembangunan harus memperhatikan tiga aspek yakni sosial, ekonomi dan ekologi.
(T011/R010)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013