Segera dieksekusi, setelah jaksa menerima salinan putusan,"
Jakarta, 17/4 (Antara) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tetap melakukan eksekusi terhadap Komjen Pol (Purn) Susno Duadji setelah mendapat salinan putusan kasasi.

"Segera dieksekusi, setelah jaksa menerima salinan putusan," kata Jaksa Agung Basrief Arief, usai acara penandatanganan kerja sama KY-Kejagung di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, putusan ini sudah tegas telah menolak permohonan kasasi Susno sehingga harus melihat putusan pengadilan sebelumnya.

"Itu putusan MA menyatakan menolak kasasi yang diajukan, baik oleh terdakwa (Susno) atau penuntut (jaksa). Kalau ditolak, harus melihat putusan yang sebelumnya. Itu keputusan Pengadilan Tinggi maupun Pengadilan Negeri," kata Basrief.

Dalam putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi Jakarta, Susno dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengamanan Pilkada Jawa Barat. Susno juga terbukti korupsi saat menangani perkara PT Salmah Arwana Lestari (SAL).

"Jadi jangan memiliki penafsiran sendiri. Dalam arti kata, Kejagung tidak melakukan tindakan pemidanaan dan sebagainya. Hanya dengan membayar Rp 2.500 mana ada tindakan seperti itu di dunia ini," kata Basrief.

Dia juga mengatakan bahwa masalah yang diperkarakan pihaknya Susno itu hanya masalah administratif saja, sedangkan soal kekhilafan penulisan itu tidak membatalkan demi hukum.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Susno bersalah dalam dua perkara korupsi, yakni kasus penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan kasus dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.

Dalam kasus PT SAL, Susno terbukti bersalah menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat Kepala Bareskrim Polri dengan menerima hadiah Rp 500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus tersebut.

Adapun, dalam kasus Pilkada Jabar, Susno yang saat itu menjabat Kepala Polda Jabar dinyatakan bersalah memotong dana pengamanan sebesar Rp 4,2 miliar untuk kepentingan pribadi.

Susno mengajukan banding, tetapi ditolak oleh PT DKI Jakarta. Begitu pula dengan permohonan kasasinya.

Atas putusan kasasi ini, Susno tidak bisa menjalani hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan karena putusan MA tidak tertulis masalah penahanan sebagaimana yang tertuang dalam pasal 197 KUHAP.

Putusan MA hanya berisi menolak kasasi dan membebankan biaya perkara Rp 2.500.

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013