Jadi, sangat jelas tidak bisa menuntut keduanya"
Jakarta (ANTARA News) - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menyatakan siap untuk menghadapi gugatan pailit dari para mantan karyawannya yang tergabung dalam Forum Serikat Pekerja BRI (FSP-BRI) terkait tuntutan pemenuhan hak pesangon.

"Silakan gugat karena itu merupakan jalur resmi, tapi kalau sudah ada putusannya mari hormati putusan itu," kata Sekretaris Perusahaan PT BRI (Persero) Tbk Muhammad Ali di Jakarta, Senin.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menerima pengaduan dari para pensiunan BRI yang tergabung dalam FSP-BRI terkait lebih dari 6.500 karyawan dan pekerja BRI yang belum menerima pesangon sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Para karyawan itu juga mengancam akan mengambil langkah-langkah hukum apabila tuntutannya tidak diindahkan dengan mengajukan gugatan pailit ke pengadilan.

BRI pernah menghadapi gugatan serupa pada 2007, dan Pengadilan Negeri (PN) Medan memutuskan BRI sudah mengeluarkan pesangon sesuai peraturan, kemudian diperkuat lagi melalui putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan bahwa apa yang dilakukan BRI telah sesuai dengan UU 13/2003 tentang ketenagakerjaan.

Ali menyatakan persoalan pembayaran hak sekitar 6.500 pensiunan karyawan BRI telah sesuai dengan UU Ketenagakerjaan.

Ia menegaskan bahwa manajemen BRI akan membayar tuntutan para pensiunan jika memang dinilai belum melakukan kewajiban. "Kami minta untuk ditunjukkan aturan mana yang mewajibkan pihaknya untuk melakukan pembayaran," katanya.

"Sebetulnya, apa yang dilakukan BRI sudah sesuai dengan UU 13/2003 dan SK Nomor 883 yang telah mendapat legal opinion dari Kemenaker," katanya.

Ia menambahkan sesuai UU bagi seorang pensiunan tidak bisa mendapat dana pesangon atau dana pensiun sekaligus. Dalam artian, pensiunan harus memilih salah satu di antara keduanya yakni antara menerima uang pesangon atau uang pensiunan yang akan diberikan oleh perusahaan.

"Jadi, sangat jelas tidak bisa menuntut keduanya," katanya.

Di samping itu, ia menyebutkan bahwa sejak 2003 sampai 2012, tercatat ada sebanyak 7.555 pensiunan BRI dan dari jumlah tersebut ada sekitar 953 orang dari sebanyak 6.888 pensiunan yang sudah mendapatkan kompensasi dari perusahaan.

"Total kompensasi pensiun ditambah pajak yang sudah dibayarkan sekitar Rp27,5 miliar. Saat ini kami masih memproses 667 orang pensiunan. Perhitungan maksimum diharapkan dapat selesai pada semester I tahun ini," katanya.

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013