Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi menyita sejumlah uang dari dua tersangka petugas penyidik di Direktorat Jenderal Pajak yang diduga menerima suap.

"Informasinya di apartemen milik dua tersangka kasus pajak ini, penyidik telah menyita sejumlah uang," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di gedung KPK Jakarta, Senin.

KPK menyita dari tersangka ED (Eko Darmayanto) 123 ribu dolar Singapura, sementara dari tersangka MDI (Mohammad Dian Irwan) telah disita uang sejumlah 130 ribu dolar Singapura, 75 ribu dolar AS, dan Rp700 juta.

Johan tidak menyebutkan lokasi dan kapan persisnya penyidik melakukan penyitaan tersebut.

Pada Kamis (16/5) KPK menyatakan telah melakukan penahanan terhadap tersangka ED (Eko Darmayanto) di rumah tahanan Cipinang Jakarta Timur, sedangkan MDI (Mohammad Dian Irwan) ditahan di rutan negara kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK berlokasi di Denpom Guntur

Sementara itu dua tersangka lainnya yaitu TM (Teddy Mulyawan) ditahan di rutan Salemba dan EK (Effendy Komala) ditahan di rutan Polda.

"Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan," tambah Johan.

Kronologi penangkapan keduanya adalah pada Selasa (14/5) malam, pemeriksa pajak golongan IIID Mohammad Dian Irwan Nuqishira membawa mobil Toyota Avanza warna hitam dan memarkirnya di terminal 3 Bandara Soekarno Hatta.

"Kemudian kunci mobil diberikan kepada orang yang kami duga sebagai kurir, setelah itu mereka pergi," ungkap Johan.

KPK menduga setelah kunci diserahkan kepada kurir yaitu Teddy, ke dalam mobil itu dimasukkan uang 300 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp2,34 miliar dengan kurs Rp7.800 per dolar Singapura.

Keesokan pagi MDI dan pegawai pemeriksa pajak EK (golongan IIIC) mendatangi ke parkiran dan di sana juga sudah ada Teddy yang kemudian kami tangkap bersama dengan uang 300 ribu dolar Singapura atau sebesar Rp2,3 miliar yang diduga terkait dengan ada wajib pajak perusahaan The Master Steel.

Uang itu berasal dari Effendy yang merupakan pegawai perusahaan The Master Steel yang bergerak di bidang baja.

Pemberian uang tersebut diduga bukanlah kali pertama bagi PT MS, pemberian lain adalah sebesar 300 ribu dolar Singapura lain.

Tunggakan pajak PT Master Steel adalah sebesar Rp120 miliar. (M048/I014)

Pewarta: Maria Rosari
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013