"Rekaman perizinan terhadap struktur bangunan baru dan penambahannya harus tersedia di tempat kerja, demikian pula dengan sertifikat layak fungsi, harus diperbaharui tiap lima tahun sekali."
Jakarta (ANTARA News) - Organisasi Buruh Internasional (ILO) melalui Better Work Indonesia (BWI) meminta pemerintah untuk menginspeksi bangunan pabrik demi keselamatan pekerja.

"Di dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, inspeksi yang menyeluruh terhadap bangunan pabrik harus dilakukan petugas pemerintahan yang kompeten," kata Manajer Program BWI Simon Field dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.

Pernyataan tersebut menyusul insiden runtuhnya bangunan pabrik di Bangladesh dan Kamboja yang memicu munculnya berbagai seruan untuk melakukan inspeksi bangunan yang lebih ketat di pabrik-pabrik garmen di seluruh dunia.

Simon mengatakan pihaknya tengah mengembangkan kriteria penilaian infrastruktur yang baru untuk memastikan dapat memberikan masukan yang komprehensif dan lengkap pada pabrik-pabrik yang berpartisipasi sebagai mitranya.

"Rekaman perizinan terhadap struktur bangunan baru dan penambahannya harus tersedia di tempat kerja, demikian pula dengan sertifikat layak fungsi, harus diperbaharui tiap lima tahun sekali," katanya.

Dia mengimbau para pengusaha atau pemilik pabrik garmen untuk menghubungi Dinas Pekerjaan Umum dalam memastikan bahwa bangunan pabrik mereka telah memenuhi persyaratan yang diatur dalam peraturan perundangan tentang keamanan bangunan.

"BWI tidak akan melakukan pemeriksaan struktural bangunan sebagai bagian dari penilaian independen bagi pabrik-pabrik mitranya, tetapi BWI akan memastikan bahwa pabrik-pabrik garmen tersebut mematuhi peraturan pendirian bangunan yang berlaku dan telah memenuhi persyaratan inspeksi yang dibutuhkan," paparnya.

Menurut Simon, upaya tersebut bisa membantu untuk meminimalkan risiko-risiko sehubungan dengan runtuhnya bangunan, perlindungan pekerja, dan memberikan perasaan aman, terutama bagi seluruh pemangku kepentingan dalam rantai pasokan garmen.

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013