...dulu sudah pernah disampaikan tapi sekarang bahannya berbeda dengan topik yang sama..."
Jakarta (ANTARA News) - Pengusaha nasional Arifin Panigoro mengadukan badan legislatif Dewan Perwakilan Rakyat (baleg DPR) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertembakauan.

"Tadi bertemu dengan Pak Busyro (Muqoddas), Pak Bambang (Widjojanto), dan tim penyidik untuk pengaduan dari Komisi Nasional Pengendalian Tembakau," kata Arifin seusai menyampaikan laporan di gedung KPK Jakarta, Jumat.

Arifin mengaku membawa bahan mengenai dugaan korupsi dalam proses penyusunan RUU Pertembakauan.

"UU Pertembakauan kalau pembahasannya dilanjutkan akan bertentangan dengan UU Kesehatan yang sudah ada, dugaannya ada anggota Baleg (Badan Legislatif) DPR, ada data yang kami masukkan," ungkap Arifin.

Arifin yang menjadi penasihat dalam Komnas Penanggulangan Tembakau tersebut menolak untuk menjelaskan nama-nama Baleg yang diadukan.

"Jangan tanya saya, saya cuma pengaduan, tanya saja KPK, semua yang ada hubungannya dengan suap dan korupsi pasti kami laporkan," tambah Arifin.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan bahwa pelaporan tersebut mengenai laporan yang sudah pernah disampaikan sebelumnya.

"Pak Arifin bersama Komnas Penanggulangan Tembakau memberikan data dan informasi mengenai pembahasan RUU Pertembakauan, hal ini dulu sudah pernah disampaikan tapi sekarang bahannya berbeda dengan topik yang sama," kata Johan.

Bahan tersebut selanjutnya akan ditelaah oleh KPK.

Pembahasan RUU Pertembakauan di DPR saat ini belum dimulai karena rancangannya masih dibintangi oleh Baleg DPR tapi sudah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2013.

RUU Pertembakauan tiba-tiba masuk ke Proglegnas 2013 meski ada pro-kontra terhadap RUU tersebut, salah satu penolakan berasal dari fraksi Partai Gerindra.

Sebelumnya juga pernah terjadi kasus penghilangan ayat tembakau dari RUU Kesehatan yaitu perubahan pasal 113 dengan penghapusan ayat 2 sementara ayat 3 jadi ayat 2.

Anggota DPR yang dianggap bertanggung jawab atas penghilangan ayat itu adalah Ribka Tjiptaning, Aisyah Salekan, Maryani A. Baramuli, dan Faiq Bahfen karena menandatangani halaman yang memuat pasal tersebut.

Terdapat pula dua rancangan RUU yang berbeda yang ditandatangani dalam rapat paripurna DPR dan rancangan yang dikirim ke Sekretariat Negara DPR.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013