...2,9 persen air di sungai-sungai Indonesia memenuhi baku mutu air sungai Kelas II, 47,8 persen air sungai tercemar ringan, 34,5 persen tercemar sedang, dan 14,7 persen lainnya tercemar berat."
Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) membangun proyek percontohan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) domestik dan Biogas di Pondok Pesantren Darul Ulum guna mengurangi pencemaran air di Sungai Amandit di Kota Kandangan, Kalimantan Selatan.

Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya dalam siaran persnya yang diterima ANTARA, di Jakarta, Selasa, menyatakan bahwa pembangunan IPAL tersebut bertujuan memberi dukungan atas inisiatif pimpinan Kabupaten Hulu Sungai Selatan dalam meningkatkan kualitas air Sungai Amandit.

"Saya sangat menghargai dan memberi apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang bertekad menjadikan Sungai Amandit di Kota Kandangan ini bebas dari jamban dan tinja," kata Balthasar dalam acara peresmian IPAL di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Bupati Hulu Sungai Selatan didukung pimpinan Pondok Pesantren Darul Ulum M. Dhiauddin serta mitra lainnya bertekad meningkatkan kualitas dan kuantitas air sungai melalui program "Sungai Amandit Bebas Jamban".

Menurut Balthasar, pertambahan penduduk, peningkatan urbanisasi, dan pertumbuhan ekonomi berpotensi meningkatkan jumlah air limbah dan timbulan sampah.

"Apabila limbah dan sampah tidak dapat dikendalikan akan berpotensi menjadi kontributor pencemaran air sungai dan menyebabkan penurunan kualitas air serta degradasi fungsi lingkungan atau DAS (daerah aliran sungai)," ujarnya.

Sementara itu, kata dia, dari segi kuantitas, ketersediaan air bersih sekarang ini cenderung tidak seimbang dengan kebutuhan air bersih yang semakin meningkat.

"Ketersediaan air yang berkualitas pada banyak sungai di Indonesia, termasuk Sungai Amandit, mempunyai kecenderungan semakin berkurang akibat penurunan kualitasnya," kata Balthasar.

Dia mengatakan hasil pemantauan terhadap 30 sungai di Indonesia yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup bersama dengan pemerintah provinsi dan kabupaten-kota menunjukkan bahwa 2,9 persen air di sungai-sungai Indonesia memenuhi baku mutu air sungai Kelas II, 47,8 persen air sungai tercemar ringan, 34,5 persen tercemar sedang, dan 14,7 persen lainnya tercemar berat.

"Oleh karena itu, upaya pengurangan pencemaran air sungai ini tentu tidak lepas dari peran serta masyarakat sekitar," katanya.

Peresmian pembangunan IPAL oleh KLH itu dilakukan saat Menteri Lingkungan Hidup melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Kalimantan Selatan pada 1-2 Juli guna memastikan langkah konkret yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup bersama pemerintah daerah dalam upaya penurunan pencemaran udara dan air serta penyediaan air bersih.

IPAL Biogas di Pondok Pesantren Darul Ulum itu memiliki kapasitas 37 meter kubik per hari.

"Dengan IPAL Biogas tersebut, beban pencemaran yang dapat diturunkan adalah sebesar 4,6 ton per hari. Sebelumnya, beban pencemaran langsung masuk ke badan air Sungai Amandit," jelas Menteri LH.

Manfaat lain yang diperoleh dari IPAL Biogas itu adalah ketersediaan biogas sebagai sumber energi dengan nilai ekonomi sebesar Rp18.515 per hari.

Pewarta: Yuni Arisandy
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013