Kami sepakat untuk menyusun rencana yang lebih konkret serta lebih koordinator dengan aparat Ditjen Bea Cukai, Kepolisian dan berbagai instansi terkait dengan tujuan untuk meminimalisasi penyelundupan perangkat telekomunikasi,"
Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Perdagangan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sepakat untuk menyusun rencana jangka pendek dan jangka panjang yang konkret untuk meminimalisasi penyelundupan perangkat telekomunikasi (ponsel).

"Kami sepakat untuk menyusun rencana yang lebih konkret serta lebih koordinator dengan aparat Ditjen Bea Cukai, Kepolisian dan berbagai instansi terkait dengan tujuan untuk meminimalisasi penyelundupan perangkat telekomunikasi," kata Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kemenkominfo Syukri Batubara di Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan, semakin maraknya peredaran perangkat telekomunikasi ilegal membuat pemerintah harus segera menyusun rencana, baik jangka panjang maupun jangka pendek untuk meminimalisasi peredaran perangkat telekomunikasi ilegal.

Pihaknya sendiri menyadari koordinasi antara Kementerian Perdagangan terhadap berbagai hal terkait dengan regulasi masalah perangkat telekomunikasi, sesungguhnya selama ini sudah berlangsung cukup baik dengan tujuan untuk meminimalisasi adanya regulasi yang saling bertentangan.

"Selama ini kerja sama dengan Kemendag sudah cukup baik tapi koordinasi harus terus dilaksanakan," tukasnya.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengusulkan pemblokadean "IMEI" terhadap perangkat telekomunikasi yang ilegal.

Usulan tersebut di antaranya didasari atas adanya Peraturan Menteri Perdagangan No. 82/M.DAG/PER/12/2012 tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam dan Komputer Tablet.

"Usulan ini karena didasari oleh dampak negatif yang diakibatkan jika peredaran perangkat ilegal masih tetap marak, maka tentu saja berdampak negatif bagi perekonomian," tandas Mendag Gita Wirjawan.

Syukri Batubara sendiri berpendapat, khusus mengenai masalah IMEI memang untuk tingkat pejabat tinggi baru sekali ini dibahas dan akan terus dikoordinasikan secara lebih intensif.

"Pada saatnya regulasi yang mengatur masalah IMEI tersebut akan disusun, seperti biasanya Kementerian Kominfo pada saatnya nanti tetap akan melakukan uji publik sehingga berbagai pihak tetap bisa turut mengkritisi secara komprehensif," ujarnya.
(H016/C004)

Pewarta: Hanni Sofia
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013