Untuk nomor perorangan (Indra) dicabut gelarnya sedangkan Guntur yang turun bersama tim, tidak dicabut...
Jakarta (ANTARA News) - Atlet renang nasional Indra Gunawan dan Guntur Pratama dijatuhi sanksi tiga bulan larangan bertanding berdasarkan keputusan Lembaga Anti Doping Indonesia (LADI), Senin.

"Kami menjatuhkan sanksi mengacu kepada keputusan FINA (Federasi Renang Internasional) terhadap suatu kasus April lalu yang kita anggap yurisprudensi. Maka kami menjatuhkan sesuai federasi internasional larangan bertanding selama 3 bulan sejak tanggal hearing (13 Agustus)," kata Ketua Komisi Disiplin LADI, Cahyo Adi, saat jumpa pers di kantor LADI, di Jakarta, Senin.

Sanksi yang diputuskan LADI, jelas Cahyo, juga berdasarkan Pasal 10 Butir 4 Kode Doping yang menyatakan olahragawan yang membuktikan zat spesifik yang masuk ke dalam tubuhnya tidak dimaksudkan untuk meningkatkan kinerja olahraga maka masalah larangan keikutsertaan atau skorsing akan digantikan dengan teguran atau hukuman maksimal dua tahun.

Cahyo menyebutkan berdasarkan keterangan yang dihimpun saat sidang dengar pendapat, baik Indra maupun Guntur sama sekali tidak mengetahui bahwa suplemen yang mereka konsumsi yakni Jack3D mengandung Methylhexaneamine yang penggunaannya untuk pengobatan dan harus menggunakan resep dokter, tidak dijual bebas.

Selain itu, LADI juga akan memberikan rekomendasi kepada Dewan Olimpiade Asia sebagai penyelenggara ajang Multievent Asian Indoor and Martial Arts Games 2013 untuk mencabut gelar yang mereka peroleh. Pada ajang yang digelar di Incheon, Korea Selatan beberapa waktu lalu, Indra menjadi atlet Indonesia satu-satunya yang meraih medali emas di nomor 50 meter gaya dada sedangkan Guntur bersama timnya menyabet medali perak nomor estafet gaya bebas.

"Untuk nomor perorangan (Indra) dicabut gelarnya sedangkan Guntur yang turun bersama tim, tidak dicabut gelar hanya medali Guntur yang ditarik," ujar Cahyo.

Hal ini mengacu pada pasal 11 butir 2 tentang peraturan anti doping oleh tim, jika dalam suatu tim ada lebih dari dua anggota yang positif doping maka gelar dicabut. "Tetapi kalau hanya satu orang, maka hanya satu orang itu yang dinyatakan salah," tambahnya.

Indra dan Guntur terbukti menggunakan doping berjenis Methylhexaneamine dari minuman suplemen Jack3D yang mereka minum sebelum bertanding. Indra mendapat suplemen itu dari Guntur. Sementara Guntur memperoleh suplemen itu dari sebuah fitness center di wilayah Jakarta Barat karena ia sudah kehabisan ketika ingin membeli dari pelatihnya Albert C. Sutanto.

"Suplemen Jack3D sebenarnya sudah ditarik dari pasaran sejak 2011 dan sudah ada produk baru yang tidak dilarang yakni Jack3D mikro. Namun, karena ketidaktahuan atlet dan kurangnya sosialisasi terjadilah hal seperti ini," kata Cahyo.

LADI sendiri sebagai wadah yang bertugas memberikan sosialisasi terkait doping tidak mendapat dukungan dari pemerintah baik dari segi saran dan fasilitas termasuk dana.

"Dari LADI seharusnya aktif memberikan sosialisasi. Sasarannya kepada cabang olahraga yang rawan menggunakan doping seperti renang, angkat berat, atletik termasuk kepada atlet, pelatih, pengurus induk olahraga dan pengurus provinsi induk olahraga.

Jadi cakupan LADI luas sekali. Ini membutuhkan dukungan dan komitmen dari pemerintah," jelas Cahyo.

"Dengan kasus ini kami berharap bisa mengetuk hati pemerintah untuk turun tangan aktif memberi bantuan kepada LADI, untuk menggerakan butuh saran dan prasarana. Sampai detik ini belum ada respon," tambahnya.

Pewarta: Monalisa
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2013