Tanah yang dibeli pengusaha itu adalah aset negara, selama ini dijaga oleh PT KAI."
Medan (ANTARA News) - Ratusan karyawan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Wilayah I Sumut/NAD berunjukrasa di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa, minta eksekusi lahan sengketa seluas 35.955 meter persegi di Jalan Jawa dan Jalan Madura Kelurahan Gang Buntu dibatalkan.

"Sebelum keluarnya putusan dari PK (Peninjauan Kembali) yang mereka ajukan ke Mahkamah Agung (MA)," kata salah seorang pengunjukrasa dalam orasinya di PN Medan.

Menurut pengunjukrasa itu, PN Medan telah dipengaruhi oleh pengusaha, sehingga bisa menguasai tanah milik negara.

"Tanah yang dibeli pengusaha itu adalah aset negara, selama ini dijaga oleh PT KAI," ujarnya.

Para karyawan PT KAI yang mengenakan seragam dinas lengkap juga menyesalkan tindakan DPRD Sumut yang bungkam dengan perkara tanah tersebut.

"DPRD Sumut jangan tutup mulut, bantu kami mempertahankan aset negara" ucap para karyawan PT KAI tersebut.

Bahkan, massa pengunjuk rasa mengancam, bila eksekusi tetap dilakukan PN Medan, maka mereka akan datang dalam jumlah yang lebih besar, yakni 15 ribu orang. "Kami datang ke PN Medan menuntut keadilan, tolong buka hati nurani hakim," katanya.

Aksi para karyawan PT KAI, didukung oleh ratusan Terminal Informasi Rakyat (TIRA) Cabang Kota Medan dan Himpunan Mahasiswa Al-Washliyah (HIMMAH) Kota Medan.

Tampak ratusan personel kepolisian berseragam lengkap berusaha mengamankan aksi itu. Beberapa ruas jalan terpaksa ditutup. Keributan sempat terjadi karena tak satupun perwakilan PN Medan datang menemui massa. Massa yang kesal, mencoba menerobos masuk kedalam dengan menggoncang pagar Pengadilan.

Eksekusi lahan yang menjadi sengketa antara PT Kereta Api Indonesia (KAI) Wilayah I Sumut/NAD dengan PT Arga Citra Kharisma (ACK) sebagai pihak yang mengklaim kepemilikan lahan tersebut, telah ditunda beberapa kali.

Rencana eksekusi lahan tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan MA RI Nomor 1040 K/PDT/2012 tertanggal 05 November 2012 yang memenangkan PT Arga Citra Kharisma (PT ACK).

Perusahaan ini masih menguasai lahan sengketa tersebut setelah mendapatkannya dari Pemkot Medan beberapa tahun lalu. Saat ini di sana sudah berdiri Kompleks Medan Center Point, ruko, Hotel Karibia, RS Murni Teguh Memorial Hospital.

Pihak PT KAI telah mengajukan PK (peninjauan kembali) atas putusan MA itu.

Para pekerja kereta api yakin lahan itu merupakan aset negara yang telah dipercayakan kepada PT KAI, sesuai Surat Menteri Keuangan No S-1069/HK.03/1990 tertanggal 4 September 1990 dan Surat Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 530.22-134 tanggal 9 Januari 1991. (*)

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013