Portaland, Oregan (ANTARA News) - 13 warga muslim Amerika menggugat daftar cekal rahasia dari pemerintah AS setelah seorang hakim menyatakan ketigabelas orang itu dilindungi oleh konstitusi untuk bepergian ke luar negeri lewat udara.

Namun hakim bernama Anna Brown itu belum menentukan apakah pemerintah melanggar hak konstitusional mereka karena mengeluarkan kebijakan yang melarang orang terbang dalam penerbangan komersial jika mereka diduga mempnyai kaitan dengan terorisme.

Dalam dengar pendapat Rabu waktu setempat di Portland, sang hakim juga menanyai informasi lebih banyak lagi baik dari penggugat maupun Departemen Kehakiman sebelum memutuskan hal terpenting dari kasus tersebut.

Ketigabelas penggugat yang semuanya warga negara AS yang menolak terkait dengan terorisme, mengatakan mereka ditempatkan pada daftar cekal pemerintah tanpa pemberitahuan atau jalur banding yang realistis.

Mereka mengeluhkan bahwa mereka baru tahu berada dalam daftar cekal saat membeli tiket pesawat, tiba di bandara dan ditolak masuk pesawat.  Pemerintah menolak menyampaikan secara resmi orang-orang itu ada dalam daftar cekal.

Upaya mereka untuk mendapatkan keterangan menemui jalan buntu setelah mereka mengisi form keluhan, namun malah mendapat surat balasan yang tak menyebutkan penjelasan atau bahkan konfirmasi bahwa mereka berstatus dicekal.

Pemerintah AS menanggapi ini dengan mengatakan ada cara yang layak untuk menggugat larangan terbang, dan orang-orang yang berada dalam daftar cekal itu bisa mengajukan petisis secara langsung ke mahkamah banding untuk pemulihan nama baik.

Brown tak bersetuju dengan pandangan ini dan memperkarakan anggapan pemerintah tersebut dengan menyatakan ini semata demi  kenyamanan di tengah realitas dunia modern.

Pengadilan belum memutuskan apakah proses 'judicial review' dalam kasus ini telah memenuhi syarat konstitusi, kata Brown.

Dia memberi waktu sampai  9 September kepada kedua belah pihak untuk menyempurnakan berkas gugatan sehingga dia dapat menyampaikan vonis akhir.

American Civil Liberties Union (ACLU) yang menggugat kasus serupa pada 2010, menyambut putusan sementara hakim itu, sedangkan pembela pemerintah menolak berkomentar.

"Untuk pertama kalinya, pengadilan mengabulkan kasus itu ketika pemerintah melarang warga Amerika terbang dan memfitnah mereka tersangka teroris, itu mencampakkan mereka dari kebebasan yang dilindungi konstitusi, dan mereka mesti mendapat proses yang adil untuk membersihkan namanya," kata pengacara ACLU Nusrat Choudhury seperti dikutip Reuters.

Daftar cekal yang mulai dikenalkan pada 2003 setelah Serangan 11 September 2001, melarang siapa saja yang masuk daftar itu terbang di wilayah AS atau ke dan dari negara tersebut.

Dari catatan tahun lalu, dalam daftar cekal ini ada sekitar 20.000 orang yang disangka FBI menjadi tersangka atau terkait dengan terorisme.  Sekitar 500 orang dalam daftar itu adalah warga negara AS.

Dari 13 penggugat daftar cekal itu, empat diantarnya veteran militer AS, seorang mantan personel Angkatan Udara yang terpisah dari istrinya sejak 2010 selagi sang istri terjebak di Irlandia karena masalah visa.

Seorang penggugat lainnya, Aalah Ali Ahmed, mengatakan tak bisa pergi ke Yaman ketika saudaranya meninggal dunia, dan tak bisa mengunjungi keluarga di kampung halamannya atau merawat propertinya di Yaman.

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2013