Pontianak (ANTARA News) - Direktorat Polisi Air Kepolisian Daerah Kalimantan Barat mengamankan sebuah kapal motor yang membawa sekitar 200 karung gula pasir ilegal saat dalam perjalanan dari Pontianak menuju Teluk Batang, Kabupaten Kayong Utara.

"Kami menangkap KM tersebut saat dalam perjalanan menuju Teluk Batang," kata Direktur Polair Polda Kalbar Komisaris besar (Pol) Ramses Kamsuddin di Pontianak, Jumat.

Ramses menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara, pemilik ratusan karung gula pasir ilegal tersebut atas nama Heri yang saat ini sedang dilakukan pemeriksaan.

"Modus tersangka dalam mengelabui petugas, yakni dengan cara menitipkan gula tersebut di salah satu dermaga Pontianak, kemudian mengganti karung gula ilegal tersebut ke dalam karung palsu berlogo IGN (Industri Gula Nasional)," ungkapnya.

Ramses menambahkan, dugaan sementara ratusan karung gula pasir ilegal tersebut berasal dari luar negeri.

Pelaku penyeludupan barang-barang ilegal tersebut dapat diancam UU No. 18/2012 tentang Pangan, dengan ancaman dua tahun penjara, dan denda maksimal Rp4 miliar, kata Ramses.

Sementara itu, Heri pemilik gula pasir tersebut menyatakan, gula pasir tersebut sudah memiliki dokumen resmi dan sesuai prosedur.

"Saya ada kelengkapan dokumennya, silahkan cek mas," ujarnya.

Heri menyatakan, kebingungannya kenapa gula pasir miliknya sampai ditangkap, padahal dirinya beli gula tersebut dari Sofi yang kini belum diketahui keberadaannya.

Pewarta: Andilala
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2013