Dana jaminan yang dikelola KPEI memang terus naik dimana pada Juli tahun lalu sekitar Rp1,9 triliun. Ini cukup besar karena jaminan serupa di London hanya sekitar Rp7 triliun,"
Medan (ANTARA News) - PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) mencatat dana jaminan yang dikelola perusahaan itu hingga Juli 2013 mencapai Rp2,12 triliun dibanding Juli 2012 yang baru sekitar Rp1,9 triliun.

"Dana jaminan yang dikelola KPEI memang terus naik dimana pada Juli tahun lalu sekitar Rp1,9 triliun. Ini cukup besar karena jaminan serupa di London hanya sekitar Rp7 triliun," kata Kepala Divisi Riset dan Pengembangan Bisnis KPEI, Iding Pardi di Medan, Rabu.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerjasama dengan PT Bursa Efek Indonesia dan "self regulatory organization" yaitu KPEI dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada Rabu ini menggelar lokakarya bertema mendorong peningkatan kepercayaan investor dalam berinvestasi di Medan.

Menurut Iding Pardi, meningkatnya dana jaminan yang dikelola KPEI itu didorong oleh naiknya transaksi saham di pasar modal Indonesia yang saat ini mencapai sebesar Rp6,5 triliun per hari.

Bahkan rata-rata nilai transaksi pinjam meminjam efek juga terus naik atau hingga Juli 2013 mencapai Rp664,89 miliar.

Iding menjelaskan hingga saat ini anggota kliring sudah mencapai 118 anggota bursa yang terdiri dari 116 anggota bursa aktif dan dua anggota kliring suspend.

Menurut dia, sebagai Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP) sesuai amanat UU Nomor 8 tahun 1995, layanan jasa utama KPEI adalah kliring penyelesaian transaksi bursa dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa.

Sedangkan jasa lainnya adalah pinjam meminjam efek, termasuk memberikan pelayan jasa kepada partisipan lainnnya di luar anggta bursa efek seperti Bank Kustodian.

Kepala Divisi Perdagangan Saham Bursa Efek Indonesia Andre PJ Toelle menyebutkan adanya KPEI sebagai penjaminan penyelesaian transaksi bursa dan kliring penyelesaian transaksi bursa serta termasuk jasa pinjam meminjam efek, mempengaruhi tingginya minat investor berinvestasi di pasar modal.

"Kekhawatiran nasabah dengan kegagalan transaksi bursa berkurang bahkan hilang dengan adanya KPEI yang menjamin kepastian penyelesaian transaksi bursa atau pengelola risiko dari penyelesiaan transaksi bursa itu," katanya.

KPEI didirikan berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal Indonesia tahun 1995 untuk menyediakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa yang teratur, wajar dan efisien.
(E016/A039)

Pewarta: Evalisa Siregar
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013