Sampit, Kalteng, (ANTARA News) - DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah akan mengevaluasi perizinan perusahaan tambang yang beroperasi di daerah itu seiring munculnya berbagai sorotan terhadap sektor ini.

"Rencananya rapat dengar pendapat terkait masalah ini akan kami gelar pada hari Selasa tanggal 1 Oktober pekan depan," kata Ketua DPRD Kotim, Jhon Krisli di Sampit, Minggu.

Agenda utama rapat dengar pendapat tersebut adalah mengevaluasi perizinan pertambangan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kotim.

Seperti diketahui, selain sektor perkebunan, Kotim memiliki potensi besar di sektor pertambangan, seperti bijih besi, zircon, bauksit dan lainnya yang tersebar di sejumlah kecamatan.

DPRD telah mengundang Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kotim dan instansi terkait lainnya untuk hadir dalam rapat dengar pendapat yang kemungkinan digelar lintas komisi tersebut.

Selain evaluasi perizinan tambang, rapat dengar pendapat itu juga akan membahas masalah aktivitas perusahaan tambang bauksit yang beroperasi di Kecamatan Parenggean, yakni PT Billy Indonesia.

"Rapat dengar pendapat nanti juga akan membahas terkait aset pemda yang digarap oleh PT Billy Indonesia," lanjut Jhon Krisli.

Sekadar diketahui, beberapa waktu lalu rombongan DPRD yang dipimpin langsung oleh Jhon Krisli, melakukan inspeksi mendadak ke Kecamatan Parenggean. Mereka kaget menyaksikan PT Billy Indonesia beraktivitas di lahan yang diketahui milik pemerintah daerah.

Jhon Krisli menyebut, lahan milik pemerintah daerah tersebut akan digunakan untuk pembangunan rumah sakit dan stadion olahraga. Bahkan untuk lahan rumah sakit, Dinas Kesehatan sudah melakukan ganti rugi Rp250 juta pada tahun anggaran 2012 lalu.

Jika benar lahan tersebut sah milik pemerintah daerah, kata Jhon Krisli, maka diduga kuat terjadi pelanggaran hukum karena aset daerah telah digarap pihak lain tanpa sepengetahuan pihaknya di DPRD.

"Untuk kepentingan apapun, apalagi digarap perusahaan, maka aktivitas di aset milik daerah itu harus diketahui dan seizin DPRD. Kalau ini benar terjadi pelanggaran hukum, maka harus diusut, termasuk jika ada unsur pembiaran," tegas Jhon Krisli.


Pewarta: Norjani
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2013