... kemungkinan penyalahgunaan bisa diminimalkan... "
Kudus, Jawa Tengah (ANTARA News) - Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, mengimbau masyarakat mendaftarkan senjata airsoft gun dan air gun mereka, guna meminimalkan penyalahgunaan senapan yang selama ini digunakan untuk olahraga dan rekreasi itu.

Replika pistol, senapan, dan perlengkapan perang ini --airsoft gun/air gun-- bukan tergolong senjata api. Tergantung kelas kualitas, teknologi-mekanisme kerja yang diterapkan, dan harganya, penampilan dan material penyusunnya bisa sangat persis dengan senjata api sungguhan yang dijadikan model.

"Jika semua pemilik  airsoft gun/air gun terdata, tentunya kemungkinan penyalahgunaan bisa diminimalkan," kata Kepala Satuan Intelijen dan Keamanan Polres Kudus, AKP Mulyono, di Kudus, Senin.

Untuk mewadahi kegemaran "bermain" airsoft gun/air gun ini, banyak klub memberlakukan etika dan prosedur pemakaian. Di antaranya, airsoft gun/air gun hanya dikeluarkan dari laci penyimpanannya saat dibawa menuju arena bermain atau pertandingan pada waktu dan tempat yang disepakati.

Hingga kini, sebagai misal di Klub Spark, terdata 71 pemilik airsoft gun/air gun yang tergabung dalam klub airsoft gun/air gun sementara yang tidak masuk klub cuma 12 orang. Jumlah senjatanya, 78 airsoft gun/air gun yang pemiliknya tergabung dalam klub, sedangkan 27 unit tidak demikian.

Sementara itu, anggota Tim Pendataan Airsoft Gun dan Air Gun, Priyo Supranggoro, mengungkapkan, jumlah pemilik airsoft gun/air gun di sana memang bertambah. 

Pewarta: Akhmad N Lathif
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2013