Undang-undang mengatakan kalau gubernur non aktif, maka secara otomatis wakil gubernur yang akan melaksanakan peran dan tugas-tugas gubernur."
Pekanbaru (ANTARA News) - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara resmi menonaktikan Rusli Zainal, terdakwa dugaan dua kasus korupsi yakni penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) ke-XVIII dan izin kehutanan di Riau sebagai Gubernur Riau.

"Kabar yang saya terima seperti itu dan masih bersifat lisan yang saya dengar," ujar Kepala Biro Humas Setdaprov Riau Fahmi di Pekanbaru, Selasa malam.

Berdasarkan informasi yang didapat, Kemendagri secara resmi memberhentikan sementara Gubernur Riau HM Rusli Zainal dari jabatan dengan keluarnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 131/P/2013 tertanggal 12 November 2013.

Dengan dinonaktifkannya Rusli Zainal, maka Wakil Gubernur Riau HR Mambang Mit bertindak sebagai Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Riau sampai habis masa jabatannya.

Seperti diketahui, Gubernur Riau HM Rusli Zainal dan Wakil Gubernur Riau HR Mambang Mit periode 2008-2013 akan mengakhiri masa jabatan pada tanggal 20 November 2013.

Namun Rusli Zainal tersangkut hukum dan harus menjalani sidang perdana pada 6 November 2013 sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka tiga pekara korupsi.

"Untuk penjabat gubernur Riau, kemungkinan diumumkan pada tanggal 20 November 2013 sesuai dengan periode masa jabatan baik gubernur dan wakil Riau berakhir," katanya.

Pada Jumat (21/6) lalu, Mendagri Gamawan Fauzi menegaskan tugas Gubernur Riau Rusli Zainal akan diambil alih oleh Wakil Gubernur Riau Mambang Mit jika menjadi terdakwa duduk di kursi pesakitan.

"Undang-undang mengatakan kalau gubernur non aktif, maka secara otomatis wakil gubernur yang akan melaksanakan peran dan tugas-tugas gubernur," tegasnya.

Namun, KPK telah mengirimkan surat pada Kemendagri yang isinya meminta agar Gubernur Riau Rusli Zainal segera dicopot dari jabatannya, beberapa hari setelah menahan gubernur yang akrab disapa RZ pada 14 Juni lalu.

Penahanan RZ sebagai tersangka dugaan pemberi suap dan penerima suap penyelenggaran PON ke-XVIII dan dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang terkait penerbitan Bagan Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (BK UPHHKHT) di Pelalawan dan Siak. (M046/I007)

Pewarta: Muhammad Said
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013