... semua sistem atau aturan yang berlaku adalah kewenangan hakim pengadilan, dan bukan lagi KPK."
Pekanbaru (ANTARA News) -  Tanggung jawab atas status tahanan bagi mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal, berada di hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, kata Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi.

"Itu karena statusnya sekarang adalah terdakwa. Berbeda jika statusnya masih tahanan penyidik," ujarnya melalui sambungan telepon kepada ANTARA News di Pekanbaru, Sabtu.

Rusli Zainal sejak Februari 2013 ditetapkan sebagai tersangka untuk dua kasus dengan tiga perbuatan, yakni
pertama terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON), dan penyalahgunaan wewenang atas penerbitan izin kehutanan di Kabupaten Pelalawan, dan Siak.

Ia sempat ditahan selama beberapa bulan di rumah tahanan negara (Rutan) KPK di Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan.

Sejak akhir Oktober, Rusli penahanannya dialihkan ke Rutan Kelas II B Pekanbaru, Riau, seiring dengan pelimpahan berkas penuntutan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Rusli telah menjalani dua kali sidang sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, yakni pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut dan mendengarkan pembelaan atas dakwaan itu oleh kuasa hukum.

Status Rusli di Rutan Kelas II B Pekanbaru, menurut Johan Budi, adalah tahanan titipan jaksa KPK.

"Namun, karena sekarang merupakan tahapan pengadilan, maka semua sistem atau aturan yang berlaku adalah kewenangan hakim pengadilan, dan bukan lagi KPK," katanya.

Hal ini, menurut dia, termasuk izin untuk bepergian keluar rutan juga sepenuhnya kewenangan hakim Tipikor Pekanbaru.

"Jadi, kalau misalkan yang bersangkutan sakit, kemudian mau berobat ke rumah sakit, izinnya itu ya dari hakim," katanya.

Kepala Rutan Kelas IIB Pekanbaru, Sugeng Hardono, sebelumnya mengatakan, pihaknya tidak akan memberikan perlakuan khusus untuk Rusli Zainal selama menjalani masa tahanan.

"Tidak ada perlakuan istimewa dan khusus. Jabatan saya jadi taruhannya kalau saya macam-macam termasuk keluar Rutan tanpa izin pihak berwenang," katanya.

Ia mengemukakan hal itu menanggapi adanya informasi yang menyatakan bahwa Rusli kerap keluar dari rutan untuk kepentingan pribadi.

Menurut Sugeng, bukti Rusli tidak mendapat hak istimewa ditunjukan dengan penolakan pihak rutan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang ingin memasukkan kasur, kipas angin, dan lampu darurat. (*)

Pewarta: Fazar Muhardi
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2013