Semarang (ANTARA News) - Anggota Komisi VII (Bidang Energi) DPR RI Dewi Aryani berpendapat Nur Pamudji seyogianya tidak perlu mengundurkan diri sebagai Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara di tengah situasi pembenahan internal PT PLN.

"Berita pengunduran diri Dirut PT PLN cukup mengagetkan saya. Setahu saya Pak Nur Pamudji orang yang jujur dan baik. Jadi, tidak semestinya mengundurkan diri," katanya dari Tegal kepada Antara di Semarang, Sabtu.

Sebelumnya, Nur Pamudji mengajukan permohonan mundur dari jabatannya terkait dengan pemeriksaan kasus dugaan korupsi yang kini dalam penanganan Kejaksaan Agung.

Dewi mengatakan penggantian-penggantian peralatan PLN yang sudah tua  memang harus dilakukan.

"Jika dalam pembenahan di PLN ada yang ditakutkan terkait dengan korupsi, bisa saja dirut meminta pandangan dan saran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Dewi.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI itu berpendapat bahwa kerja sama dengan KPK akan lebih baik dilakukan, dan tentu KPK akan membantu karena memang listrik menjadi hajat hidup rakyat.

Pewarta: D.Dj. Kliwantoro
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013