Kuala Lumpur (ANTARA News) - Seorang polisi berpangkat kopral pada Kamis (12/12) ditangkap dengan tuduhan memperkosa seorang perempuan warga negara Indonesia (WNI) berusia 29 tahun di sebuah hotel di Kajang, Malaysia.

Media-media lokal di Kuala Lumpur pada Jumat melaporkan, sebelum kejadian tersangka bersama dua rekan sejawatnya menaiki mobil datang ke rumah korban dan suaminya, serta sepasang suami istri rekan korban di Bandar Baru Bangi pada Kamis (12/12) sekitar pukul 01.00 dinihari.

"Setibanya di rumah itu, tersangka memerintahkan korban dan rekan-rekannya supaya ikut mereka ke kantor polisi dengan alasan tidak memiliki dokumen pengenalan diri," kata sumber yang tidak mau disebutkan namanya.

"Namun dalam perjalanan, tersangka memberhentikan mobil di dekat sebuah rumah bedeng dan menyuruh mereka turun sebelum pergi meninggalkan mereka," katanya.

Beberapa menit kemudian, tersangka datang kembali ke lokasi dengan mengendarai sepeda motor dan meminta korban ikut ke kantor polisi Bandar Baru Bangi jika tidak mau dipenjarakan, sementara rekan lainnya disuruh pulang.

"Saat tiba di kantor polisi, tersangka dilaporkan mengajak korban menaiki mobil lain dan menuju sebuh hotel di Kajang," katanya.

Sumber itu mengatakan, korban mengaku diperkosa anggota polisi itu sebanyak dua kali dalam kamar sebelum diantar pulang ke rumahnya beberapa jam kemudian.

Korban kemudian membuat laporan ke kantor polisi terdekat pada hari yang sama.

Tersangka yang sudah lebih tujuh tahun bekerja sebagai polisi itu ditahan untuk keperluan pengusutan.

Kepala Polisi Kajang Asisten Komisioner Ab Rashid Ab Wahab mengatakan kepolisian sudah menerima laporan tersebut dan tengah melakukan pengusutan lebih lanjut atas kasus tersebut.

Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2013