Surat keberatan dari perusahaan itu nantinya akan kami tindak lanjuti untuk kemudian diputuskan apakah keberatan itu diterima atau ditolak,"
Surabaya (ANTARA News) - Sedikitnya 37 perusahaan yang beroperasi di Jawa Timur telah mengajukan keberatan untuk memenuhi besaran upah minimum kabupaten/kota tahun 2014 yang ditetapkan gubernur pada 20 November 2013 melalui Pergub nomor 78.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jatim Hary Soegiri dalam forum diskusi kelompok bertema "Review Kebijakan UMK" di Surabaya, Senin, mengatakan ke-37 perusahaan tersebut berasal dari berbagai sektor usaha, seperti industri alas kaki, garmen dan makanan minuman.

"Surat keberatan dari perusahaan itu nantinya akan kami tindak lanjuti untuk kemudian diputuskan apakah keberatan itu diterima atau ditolak," katanya dalam diskusi yang digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Jatim tersebut.

Dari 37 perusahaan tersebut, lanjut Hary, sebanyak 13 perusahaan berada di wilayah Kabupaten Pasuruan, kemudian 12 di Kabupaten Sidoarjo, tujuh di Surabaya, dan sisanya tersebar di Probolinggo, Mojokerto, Kediri, dan Gresik.

"Tahun lalu, ada 35 perusahaan yang mengajukan keberatan untuk memenuhi UMK 2013. Dari jumlah tersebut, sebanyak 24 perusahaan yang keberatannya diterima dan sisanya ditolak," tambah Hary Soegiri.

Ia menambahkan UMK merupakan hak normatif buruh yang harus dipenuhi oleh perusahaan, tetapi diakui ada sebagian perusahaan yang kesulitan untuk merealisasikan UMK karena berbagai alasan.

Bahkan, ada beberapa perusahaan yang berencana merelokasi pabriknya ke daerah lain yang upah buruhnya lebih rendah atau melakukan rasionalisasi atau pengurangan tenaga kerja untuk menekan biaya operasional.

"Kalau UMK tidak dipenuhi, pemilik perusahaan bisa dijatuhi denda atau hukuman penjara," ujarnya.

Ketua Bidang Advokasi dan Perundang-Undangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jatim, Atmari, dalam diskusi tersebut mengatakan kenaikan UMK di wilayah ring satu (Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Pasuruan, dan Mojokerto) dalam tiga tahun terakhir mengalami kenaikan sekitar 75 persen.

"Khusus untuk wilayah ring satu, penetapan besaran UMK sebelum diajukan kepada gubernur tidak ada kesepakatan dengan Apindo setempat. Padahal, kenaikan UMK yang diajukan sangat tinggi," ujarnya.(*)

Pewarta: Didik Kusbiantoro
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013