Debitur BNI yang mengalami bencana banjir bandang di Manado sebanyak 69 debitur...
Manado (ANTARA News) - Bank BNI memberikan keringanan kepada debitur-debitur korban banjir bandang di Kota Manado, Sulawesi Utara, dalam menyelesaikan kewajibannya.

"Kami memberikan keringan kepada debitur korban banjir dengan beberapa cara antara lain angsuran pokok ditunda pembayarannya, perpanjangan masa angsuran hingga tiga bulan serta keringanan bunga," kata Chief Executive Officer (CEO) PT Bank Negara Indonesia (BNI) Wilayah Manado Hermita di Manado, Selasa.

BNI memberi keringanan itu agar para debitur mendapatkan kemudahan karena mereka baru melewati bencana alam yang meninggalkan trauma cukup mendalam.

"Debitur BNI yang mengalami bencana banjir bandang di Manado sebanyak 69 debitur dan semuanya sudah kami data kembali," jelas Hermita.

Ia menjelaskan untuk mengatasi kredit macet pihak bank perlu melakukan penyelamatan sehingga tidak akan menimbulkan kerugian. "Penyelamatan dapat dilakukan dengan memberikan keringanan berupa jangka waktu pembayaran atau jumlah angsuran terutama bagi kredit terkena musibah atau dengan melakukan penyitaan bagi kredit yang sengaja lalai untuk membayar," katanya.

Penyelamatan terhadap kredit macet dilakukan dengan beberapa metode yaitu rescheduling (penjadwalan kembali) merupakan upaya pertama dari pihak bank untuk menyelamatkan kredit yang diberikannya kepada debitur.

"Cara ini dilakukan jika ternyata pihak debitur (berdasarkan penelitian dan penghitungan yang dilakukan account officer bank) tidak mampu untuk memenuhi kewajibannya dalam hal pembayaran kembali angsuran pokok maupun bunga kredit. Dalam hal ini penjadwalan kembali dilakukan sebagian atau seluruh kewajiban debitur," jelasnya.

Yang kedua yakni reconditioning merupakan usaha pihak bank untuk menyelamatkan kredit yang diberikannya dengan cara mengubah sebagian atau seluruh kondisi (persyaratan) yang semula disepakati bersama pihak debitur dan dituangkan dalam perjanjian kredit (PK).

"Perubahan kondisi kredit dibuat dengan memperhatikan masalah-masalah yang dihadapi oleh debitur dalam pelaksanaan proyek atau bisnis tersebut," jelasnya.

Terakhir, katanya, restrukturisasi adalah usaha penyelamatan kredit yang terpaksa harus dilakukan bank dengan cara mengubah komposisi pembiayaan yang mendasari pemberian kredit, katanya. 

Pewarta: Jootje Kumajas
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2014