...kami terus berkoordinasi dengan Pemerintah mengenai NIK...
Jakarta (ANTARA News) - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay, di Jakarta, Senin, mengatakan masih ada sekitar 400 ribu pemilih yang belum mendapatkan nomor induk kependudukan (NIK) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Sampai hari ini jumlah pemilih yang belum memiliki NIK masih 400 ribu, dan kami terus berkoordinasi dengan Pemerintah mengenai NIK yang belum ada ini," kata Hadar di Gedung KPU Pusat Jakarta.

Keberadaan masyarakat yang memenuhi syarat sebagai pemilih namun tidak tercatat identitas kependudukannya di Pemerintah tersebut terus menurun setelah dilakukan penyempurnaan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2014.

Terakhir, KPU menetapkan jumlah DPT dalam negeri sebanyak 185.822.507 orang dan DPT luar negeri 2.025.005 pemilih, melalui Surat Keputusan KPU Nomor 240/Kpts/KPU/Tahun 2014.

Penetapan DPT pada 15 Februari tersebut dilakukan sebagai dasar untuk produksi surat suara, meskipun tidak menutup kemungkinan jumlah DPT masih bisa berubah karena penyempurnaan.

"Perkembangan perubahan, penyempurnaan lebih tepatnya, akan terus kami lakukan dan kami catat. Kemudian pada 26 Maret akan kami umumkan angka DPT setelah penyempurnaan," tambah Hadar.

Komisioner Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan pencoretan terhadap pemilih yang tidak memenuhi syarat harus dilakukan untuk akurasi partisipasi pemilih di hari pemungutan.

"Kami akan tetap coret nama-nama pemilih di DPT yang tidak memenuhi syarat, karena kalau tidak nanti bisa tetap terhitung sebagai pemilih," kata Ferry.

Sebelumnya, KPU menetapkan jumlah pemilih di DPT sebanyak 186,8 juta pada November 2013 yang kemudian berkurang menjadi 186,1 juta pada Desember 2013.

Penyempurnaan tersebut dilakukan dengan mencoret nama-nama pemilih yang fiktif, tercatat ganda, meninggal dunia atau berubah status menjadi anggota TNI/Polri.

Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014