Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum menemukan jumlah pemilih dengan nomor induk kependudukan (NIK) invalid (belum ditemukan), hingga Sabtu, tersisa sebanyak 166.000 orang, kata Komisioner Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Jakarta.

"Data terakhir, NIK invalid jumlahnya 165.172 pemilih, sehingga terkait jumlah NIK invalid sudah berkurang 400.000 menjadi 166.000 per hari ini," kata Ferry.

Sebelumnya, pada Senin (17/3), KPU menemukan masih terdapat 400 ribu pemilih di daftar pemilih tetap (DPT) yang identitas kependudukannya belum ditemukan.

Namun Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan data pemilih 400 ribu yang diklaim KPU invalid tersebut sudah diklarifikasi dan ditemukan keberadaan NIK mereka di daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4).

Klarifikasi pemilih invalid tersebut telah diserahkan melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) kepada KPU pada 11 Maret, artinya sebelum KPU mengklaim data 400 ribu pemilih invalid tersebut.

"Tidak ada permintaan lagi dari KPU, berarti sudah clear, sudah selesai semua. Soal 400 ribu itu sudah termasuk data 2,1 juta pemilih yang sudah kami berikan 11 Maret lalu," kata Gamawan ditemui di Gedung Kemendagri, Jumat malam.

Sementara itu, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Irman mengatakan seluruh data daftar pemilih tetap (DPT) yang bermasalah sudah diperbaiki sesuai dengan permintaan KPU.

"Terakhir ada 89 juta (data pemilih) yang diminta oleh KPU, dan kami sudah mengirimkannya kembali beserta NIK-nya," kata Irman.

Pada 15 Februari, KPU menetapkan DPT di dalam negeri sebanyak 185.822.507 orang dan di luar negeri 2.025.005 pemilih, melalui Surat Keputusan KPU Nomor 240/Kpts/KPU/Tahun 2014.

Penetapan tersebut dilakukan sebagai dasar untuk produksi surat suara, meskipun tidak menutup kemungkinan jumlah DPT masih bisa berubah karena penyempurnaan.

Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan pihaknya akan terus melakukan penyempurnaan terhadap data DPT Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD hingga batas waktu 14 hari sebelum hari pemungutan suara pada 9 April.

"Perkembangan perubahan atau lebih tepatnya penyempurnaan DPT akan terus kami lakukan dan kami catat. Kemudian pada 26 Maret akan kami umumkan angka DPT setelah penyempurnaan tersebut," kata Hadar.

Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014