Jakarta, 20 September 2006 (ANTARA) - Departemen Kehutanan bersama-sama dengan Departemen Agama, Departemen Pendidikan Nasional, Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga, KADIN Indonesia, akan menandatangani kesepakatan bersama penggalangan dan pendayagunaan zakat, infak, shadaqoh, dan wakaf dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui rehabilitasi hutan dan lahan di Daerah Aliran Sungai (DAS) prioritas. Penandatanganan kesepakatan bersama tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 21 September 2006 di Gedung Manggala Wanabakti, Departemen Kehutanan. Para pejabat dari masing-masing instansi yang akan melakukan penandatanganan kesepakatan bersama terdiri dari Direktur Jenderal RLPS (Dephut), Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Depag), Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Depdiknas), Deputi Bidang Kewirausahaan Pemuda dan Industri Olahraga (Kemenegpora) dan Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia Bidang Organisasi. Kesepakatan bersama ini dimaksudkan untuk: 1. Menggalang dan mendayagunakan zakat, infak, shadaqoh, dan wakaf di kalangan masyarakat dan dunia usaha nasional. 2. Memulihkan kondisi hutan dan lahan yang rusak agar dapat berfungsi sebagai unsur produksi, pengatur tata air, penyangga kehidupan, dan memberikan manfaat untuk kesejahteraan masyarakat. 3. Mendayagunakan pemuda, kalangan perguruan tinggi, dan dunia usaha untuk pendampingan, pemberdayaan masyarakat dan peningkatan potensi sektor kehutanan, dalam rangka menanggulangi kemiskinan dan pengangguran pemuda untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sedangkan tujuannya untuk menggalang kebersamaan segenap elemen bangsa dalam mewujudkan hutan dan lahan yang lestari serta masyarakat sejahtera. Ruang lingkup kerjasama yang akan dilakukan setelah penandatanganan kesepakatan bersama ini meliputi: 1. Penggalangan zakat, infak, shadaqoh, dan wakaf dilakukan terhadap dunia usaha, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan dan masyarakat. 2. Penggalangan dana pendukung kegiatan yang bersumber dari potensi dana pengembangan masyarakat di kalangan organisasi pengusaha, dana pemerintah, dan lembaga atau negara donor. 3. Pelaksanaan rehabilitasi hutan dan lahan di kawasan hutan dan lahan di luar kawasan hutan yang rusak atau kritis pada DAS prioritas. 4. Penyiapan Badan dan Lembaga Amil Zakat atau Lembaga Wakaf sebagai pelaksana penggalangan zakat, infak, shadaqoh dan wakaf. 5. Penyiapan pemuda, mahasiswa dan kalangan perguruan tinggi melalui pelatihan, wirausaha pemuda sebagai pelaksana pendayagunaan zakat, infak, shadaqoh, dan wakaf serta pendampingan dan pemberdayaan masyarakat. 6. Pendampingan usaha produktif masyarakat miskin dan pengangguran pemuda di sekitar atau di dalam kawasan hutan atau di dalam kawasan hutan dan lahan di luar kawasan hutan yang rusak atau kritis pada DAS prioritas. Dalam rangka mensosialisasikan dan memberikan informasi yang lengkap dan jelas tentang kesepakatan bersama ini, setelah acara penandatanganan akan dilanjutkan dengan semi loka tentang "Kesepakatan Bersama Penggalangan dan Pendayagunaan Zakat, Infak, Shadaqoh dan Wakaf dalam Rangka Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Rehabilitasi Hutan dan Lahan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Prioritas". Peserta semi loka terdiri dari berbagai pihak terkait baik pemerintah maupun non pemerintah, termasuk dari perguruan tinggi, LSM, lembaga penghimpun zakat, (BAZNAS dan LAZNAS), ICMI, asosiasi pengusaha (kehutanan, pertanian, perikanan, dan pertambangan), lembaga agama Islam, pakar dan media massa. Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi Ir. Masyhud, MM, Kepala Bidang Analisis dan Penyajian Informasi, mewakili Kepala Pusat Informasi Kehutanan, Departemen Kehutanan, Telp: (021) 570-5099, Fax: (021) 573-8732 (T.AD001/B/W001/W001) 20-09-2006 16:24:25

Copyright © ANTARA 2006