... Terdakwa Musa dinilai sadis dan tidak berkemanusiaan... "
Semarang (ANTARA News) - Ahmad Musa (28) dan Abdur Rohman (32), dua perampok yang membunuh dua balita anak keluarga Sugeng Wiyono, warga Jalan Mulawarman, Tembalang, Semarang, Jawa Tengah, lolos dari hukuman mati.

Hakim Pengadilan Negeri Kota Semarang dalam sidang di Semarang, Kamis, menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa Ahmad Musa dan penjara 20 tahun kepada terdakwa Abdur Rohman.

Vonis yang dibacakan Hakim Ketua Bambang Setyanto itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta terdakwa dihukum mati.

Hakim menyatakan kedua terdakwa bersalah melanggaran pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang menyebabkan meninggalnya seseorang.

"Majelis hakim tidak menemukan alasan pembenar dan pemaaf dari perbuatan terdakwa," katanya.

Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman, perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa dua orang anak, yakni Kanaya Nadine Aulia Zahrani Wiyana (2) dan Keanu Riefky Antasena Wiyono (1).

Selain itu, perbuatan itu juga menyebabkan duka keluarga korban yang berkepanjangan.

"Terdakwa Musa dinilai sadis dan tidak berkemanusiaan," tambahnya.

Perbuatan terdakwa Musa yang menghabisi nyawa dua balita tersebut dengan menggunakan linggis menjadi salah satu pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman lebih berat.

Dari hasil persidangan, hakim menyatakan terdakwa Musa yang memiliki ide untuk merampok hingga membunuh dua balita tersebut.

Adapun terdakwa Abdur Rohman tidak melihat dan tidak mengetahui peristiwa pembunuhan tersebut.

"Oleh karena itu hukuman antara terdakwa pertama dan kedua harus diberdakan," katanya.

Menanggapi putusan tersebut, kedua terdakwa bersama penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir.

Terpisah, orangtua kedua balita korban pembunuhan, Sugeng Wiyono, mengaku tidak puas dengan vonis hakim tersebut. Ia meminta jaksa mengajukan banding atas vonis itu.

Pewarta: I.C.Senjaya
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2014