Bangsa ini sudah terlalu lama tidak jujur. Harus diawasi TPS. Dengan keputusan MK yang membolehkan `quickcount`, perhitungan surveyor itu bisa mempengaruhi perhitungan,"
Jakarta (ANTARA News) - Partai Bulan Bintang (PBB) mengkritik putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan ketentuan larangan pengumuman hasil penghitungan cepat (quick count) Pemilu yang diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD, DPRD.

Ketua Umum DPP PBB MS Kaban saat berkampanye di Jakarta, Sabtu, mengatakan hasil hitung cepat yang biasa dilakukan lembaga survei dan diumumkan sebelum pukul 13.00 dapat menggiring opini publik dan mempengaruhi hasil penghitungan suara oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).

"Bangsa ini sudah terlalu lama tidak jujur. Harus diawasi TPS. Dengan keputusan MK yang membolehkan quickcount, perhitungan surveyor itu bisa mempengaruhi perhitungan," ujar dia di depan ratusan kader PBB.

Kaban meminta kader dan simpatisan PBB untuk mengawal segala proses pemungutan suara, baik di tempat pemungutan suara hingga seluruh tahap penghitungan suara dan distribusi kotak suara di berbagai tingkatan.

Datangi PPS, jangan sampe banyak dedemit yang sering bawa kemenyan," ujar dia.

Menurut Kaban, proses hitung cepat mengingatkan pada Pemilu saat zaman Orde Baru, ketika hasil pemungutan suara sudah dapat diketahui karena terdapat oknum yang memesan, padahal penghitungan resmi oleh panitia penyelenggara Pemilu belum dilakukan.

"Itu sama dengan Pemilu Orde Baru, Pemilu belum berlangsung, tapi sudah pada lapor ke Pa Harto (Soeharto, Mantan Presiden RI), partai ini suaranya segini, partai itu suaranya segitu," ujarnya.

Dia juga mengungkapkan rasa kekecewaannya kepada sejumlah lembaga survei karena PBB selalu ditempatkan di posisi bawah dengan raihan elektabilitas yang rendah. Mantan Menteri Kehutanan itu menganggap hasil survei selalu mendiskreditkan PBB. Padahal, menurut Kaban, PBB merupakan partai dengan kader dan pendukung yang memiliki loyalitas tinggi.

"Kita tidak pernah curiga kepada surveyor, masa iya PBB itu selalu digiring ke angka-angka kecil," ujarnya.

Kaban memimpin kampanye akbar PBB pada Sabtu yang merupakan hari kampanye terakhir. Dia, sedianya akan memimpin kampanye akbar PBB pada Sabtu ini bersama bakal Calon Presiden dari PBB, Yusril Ihza Mahendra. Namun, menurut Kaban, Yusril harus absen karena sakit, setelah beberapa hari sebelumnya berkeliling ke daerah-daerah untuk berkampanye.

Mengenai putusan dibolehkannya pengugumkan hitung cepat Pemilu, MK menyatakan permohonan pencabutan pengumuman hasil hitung suara sudah diputuskan oleh MK dalam Putusan Nomor 9/PUU-VII/2009, tanggal 30 Maret 2009 atas pengujian pasal 245 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5), Pasal 282 dan Pasal 307 UU 10/2008, yang telah menyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Pertimbangan Putusan Nomor 9/PUU-VII/2009, tanggal 30 Maret 2009 tersebut mutatis mutandis (dengan perubahan yang diperlukan,red) berlaku pula terhadap permohonan a quo," kata Anggota Majelis Maria Farida, saat membacakan pertimbangan hukumnya.

Dalam putusan tersebut, mahkamah di antaranya, mempertimbangkan bahwa jajak pendapat atau survei maupun penghitungan cepat (quick count) hasil pemungutan suara dengan menggunakan metode ilmiah adalah suatu bentuk pendidikan, pengawasan, dan penyeimbang dalam proses penyelenggaran negara termasuk pemilihan umum.(*)

Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014