Jakarta (ANTARA News) - Koordinator Tim Pembela Muslim (TPM) Mahendradatta di Jakarta, Jumat, mengatakan pengajuan upaya hukum Peninjauan Kembali Amrozi cs akan dilakukan pertengahan bulan Ramadhan. "PK akan kami ajukan pada pertengahan bulan Ramadhan," kata Mahendradatta, ketika dihubungi melalui telepon genggamnya di Jakarta, Jumat. Mahendradata juga mengharapkan proses persidangan atas PK tersebut tidak dilakukan di PN Denpasar, Bali, hal itu antara lain untuk menghormati perasaan masyarakat Bali. Selain tentang pengajuan PK, Mahendradatta juga mengatakan bahwa secara simultan (berbarengan) pihaknya (kliennya) juga akan mengajukan permohonan judicial review (uji materi) kepada Mahkamah Konstitusi atas PNPS no 2 tahun 1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hukuman Mati. Alasannya menurut Mahendradatta, karena tata cara pelaksanaan hukuman mati sebagaimana yang diatur dalam peraturan tersebut yakni dengan tembak terkandung unsur penyiksaan, hal itu dinilai bertentangan dengan pasal 28 i UUD 1945. "Ini yang perlu dicarikan cara yang tepat untuk pelaksanaan hukuman mati tersebut, yang tidak ada celah penyiksaan," ujar Mahendradatta.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006